Gugatan PKS Semarang Soal Rebutan Kursi Ketua dan Sekertaris

oleh

Mendasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 441 K/ Pdt.Sus-Parpol/ 2014 tanggal 28 Oktober 2014, upaya hukum ini diakui sudah tepat.

Menurut keduanya, akibat pencopotannya sebagai ketua dan sekretaris DPD PKS Kota Semarang, mereka mengaku tidak dapat melaksanakan perannya dalam Pemilu tahun 2019.

Dalam gugatannya, mereka menuntut SK Nomor 02/D/SKEP/AK-PKS/V/1440 tentang Perubahan Susunan Pengurus PKS Kota Semarang periode tahun 2015-2020 tertanggal 30 Januari 2019 dibatalkan. Pengadilan diminta menyatakan SK tidak sah/ tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum.

INFO lain :  Korupsi Bank Jateng Ungaran Kota, Komisaris PT Argentho Bogasari Akui Kreditnya Macet
INFO lain :  Gugatan Abdul Syukur Melawan KSP Sinergi Inti Artha Ditolak MA

Atas pembatalan SK, penggugat Ari Purbono dan Fris meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan hukum turut tergugat I yang mengatasnamakan DPD PKS Kota Semarang periode 2015-2020 haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tak hanya itu atas kerugian materiiil dan immateriil yang diakui diderita keduanya, mereka menuntut adanya ganti rugi. Kerugian materiil terdiri , biaya pendaftaran panjar perkara Rp 2.446.000. Biaya Succes Fee pengacara yang nantinya akan dikeluarkan apabila gugatan ini dikabulkan Rp 500 juta.

INFO lain :  Kemkumham Jateng: Banyak Kamar di Nusakambangan untuk Kasus Narkoba

“Serta kerugian immateriil atas hilangnya harkat, martabat, serta kedudukan keduanya sebesar Rp 10 miliar,”jelas dia.(far)