Semarang – Komisaris Utama PT. Arghento Bogasari, Sahfardiyanto alias Fardy bin Jumaeni dan anaknya, Joko Cinarito SH diperiksa pada sidang lanjutan dugaan pembobolan kredit fiktif terjadi di Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota Tahun 2012-2015 bermodus penyaluran kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Mereka diperiksa untuk terdakwa, Sahono SE (60) selaku mantan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota dan Kemal Aditya Wicaksono (32), selaku karyawan Bank Jateng.
Di hadapan majelis hakim Arkanu (ketua), A A PT Ngr Rajendra dan Anggraeni (anggota), Sahfardiyanto pada sidang, Selasa (26/10/2021) di Pengadilan Tipikor Semarang, ia membantah terlibat korupsi. Meski begitu ia mengakui jika atas kredit yang diajukan atasnama 25 mitra peternak ayamnya itu macet.
“Kredit macet karena mitra peternak tidak setor ke kami,” kata dia mengakui.
Saksi Sahfardiyanto membantah terlibat aktif penyiapan dokumen pengajuan kredit mitra, seperti keterangan usaha kelurahan. Meski mengakui saat keterangan itu dibuat, sebagian mitra belum memiliki usaha, ia mengaku kelengkapan itu diurus pribadi para mitra.
“Mitra sendiri yang ke kelurahan,” kata saksi yang ditimpali hakim, jika dokumen pendukung lain terbukti disiapkannya.
Atas pengajuan kredit KUR ke-25 mitra yang cari dari Bank Jateng, saksi Sahfardiyanto mengakui menerima seluruh uang dari mitra. Uang itu digunakan pengganti biaya pembuatan kandang, ayam dan lainnya.
Terungkap di persidangan sebelumnya, jika para mitra mengakui mau menjadi mitra atas ajakan PT Arghento Bogasari. Para mitra yang dibantu PT Arghento menyiapkan dokumen pengajuan, termasuk memyiapkan jaminam sertifikat. Sebagian mitra yang diperiksa sebelumnya mengaku tak tahu jika sertifikatnya akhirnya dijaminkan di Bank Jateng.
Fakta lain, jika dari 25 mitranya, hanya sekitar 15 yang dibangunkan kandang ayam PT Arghento Bogasari saat kredit cair. “Karena akan dievaluasi dulu,” kata saksi.
Pelaksanaan program kemitraan sendiri akhirnya kredit macet karena angsuran tidak dibayar. PT Arghento Bogasari yang bertanggungjawab atas angsuran mengaku, kredit macet karena mitra tak setor telor dan membayar pakan.
“Kredit macet karena ada beberapa peternak tak setor telor dan membayar pakan,” katanya beralasan.
“Mitra beralasan telornya sedikit. Padahal kami ada pengawasan,” kata dia.

Sebut Digelapkan Direktur Lama
Diungkapkan saksi Sahfardiyanto lagi, alasan kredit macet karena direktur PT Arghento Bogasari sebelumnya kabur. Sukahar, kabur di tengah-tengah program berjalan dengan membawa dokumen adminitrasi kantor.
“Adminitrasi awal tertib. Karena Sukahar bermasalah, buku kantor hilang dibawa lari. Dia lari di tengah-tengah pekerjaan,” ucapnya.
Terungkap di persidangan jika saksi Sahfardiyanto saat perjanjian kemitraan kredit KUR dengan Bank Jateng Cabang Ungaran Kota dibuat memiliki dua identitas KTP berbeda. Satu bernama Sahfardiyanto dan Fardi.
Hakim menilai fakta kepemilikan dua KTP berbeda itu secara negatif, adanya meanstrea atau niat jahat.
“Saya memang ada pinjaman lain di Bank Jateng,” kata saksi Sahfardiyanto mengakui.
Sementara saksi Joko Cinarito mengaku menjadi komisari PT Arghento Bogasari atas permintaan bapaknya.
“Saya cuma diminta bapak, ke sana-sini. Saya tidak tahu apa-apa,” kata saksi Joko.
Ketua majelis hakim Arkanu mengatakan, sikap saksi Sahfardiyanto terhadap anaknya sangat merugikan.
“Ngak tahu apa-apa. Cuma disuruh. Kan kasihan. Ngak bener ini,” kata Arkanu.
Sidang pemeriksaan perkara Sahono dan Kemal Aditya W ditunda pekan depan untuk memeriksa ahli keuangan dan ahli hukum.
Surat Dakwaan JPU
Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Ambarawa, dugaan korupsi Sahono dan Kemal dilakukan keduanya bersama Sahfardiyanto alias Fardy bin Jumaeni dan anaknya, Joko Cinarito SH bin Sahfardiyanto, selaku Komisaris Utama PT. Arghento Bogasari (keduanya telah ditetapkan tersangka).
Kasus dugaan korupsi terjadi pada Jumat tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan Selasa tanggal 23 September 2014. Bermula atas perjanjian antara Sahono SE selaku Pimpinan Bank Jateng Cabang Pembantu Ungaran Kota dengan PT Arghento Bogasari dalam pemberian fasilitas kredit pembiayaan kepada mitra usaha Arghento Bogasari. Perjanjian mengatur apabila mitra binaan ayam petelur ada kemacetan dan setoran perbulan menjadi tanggungjawab PT Arghento Bogasari. Verifikasi terhadap para mitra kelayakan usaha memang menjadi kewajiban PT Arghento Bogasari.
Struktur kepengurusan PT Arghento Bogasari,selaku direktur Sukahar, Komisaris Utama Syahpardiyanto, Komisaris Joko Cinarito.
Yang kemudian memiliki Program TURAH ( Ternak Untuk Rupiah Harian ) dengan sistem PAKET ( Pakan, Ayam, Kandang, Ekosistem, Terpadu ) dengan keanggotaan Mitra Arghento sebanyak 25 orang yang akan menerima Penyaluran Kredit Usaha Rakyat dari Bank Jateng.
Dalam Program TURAH disyaratkan beberapa persyaratan untuk menjadi mitra, diantaranya Surat Keterangan dari Kepala Desa, Surat Keterangan harga tanah jaminan dari Kepala Desa.
Di perjanjian PT Arghento Bogasari bersama mitranya membangun sarana dan prasarana pendukung, melakukan produksi dan melakukan pemasaran terhadap hasil dari Program TURAH tersebut adalah perusahaan.
“Terdapat 25 anggota Program Turah sebagai mitra binaan dari PT Arghento Bogasari dengan satu paket,” kata JPU.
Maksud satu paket yakni, satu kandang, pakan, ayam petelur, vaksin, dengan jumlah ayam 60 ekor.
Ke-25 mitra itu diketahui belum memiliki usaha ayam petelur sehingga baru akan memulai dengan Program yang ditawarkan oleh PT Arghento Bogasari.
Sahono dan Kemal Aditya menyatakan bertanggungjawab untuk resiko kredit yang telah disalurkan atau direalisasikan pada beberapa Penyaluran Kredit diantaranya Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) kepada Mitra Arghento Bogasari itu. Total penyaluran kredit dengan KUR itu sebesar Rp.3.520.000.000.
Atas penyaluran kredit itu, beberapa penyimpangan yang dilakukan Sahono dan Kemal . Pada tahap permohonan, pengurusan pengajuan kredit KUR tidak dilakukan oleh masing-masing debitur melainkan diduga dilakukan Syahfardiyanto. Ia bukan merupakan lembaga Linkage namun hanya sebagai pihak yang akan menyediakan kandang, ayam, dan pakan serta membeli telur yang dihasilkan untuk mengangsur cicilan kredit.
Kemal atas perintah Sahono membuat dokumen laporan keuangan para calon debitur sebagai salah satu persyaratan permohonan kredit KUR dan dasar analisis kredit yang tidak mencerminkan kondisi keuangan para debitur yang sebenarnya.
Tahap Verifikasi dan Analisis
“Kesimpulan hasil analisis yang menyatakan bahwa calon debitur layak mendapatkan fasilitas KUR tidak dibuat berdasarkan proses verifikasi dan analisis yang benar,” sebut JPU.
Terhadap 22 calon debitur tidak memiliki usaha peternakan ayam pada saat pengajuan kredit namun dinyatakan sudah memiliki usaha peternakan yang telah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Para calon debitur dinyatakan memiliki omzet antara Rp 90 juta sampai Rp 140 juta meskipun tidak memiliki usaha peternakan ayam.
Tahap Persetujuan
Sahono menyetujui pemberian kredit kepada 22 debitur meskipun yang bersangkutan mengetahui para debitur tersebut tidak memiliki / mempunyai usaha peternakan ayam pada saat dilakukan On The Spot ( OTS ).
Pada tahap penggunaan, hasil pencairan kredit KUR untuk 22 debitur disetorkan ke rekening Arghento Bogasari dan Lembaga Tirtanindo yang dikuasai oleh Sahfaediyanto melalui proses yang tidak melibatkan mitra PT Arghento Bogasari. Sahfardiyanto juga tidak merealisasikan penyediaan kandang, ayam dan pakan sesuai yang dijanjikan kepada para debitur yang menjadi mitranya.
Pada tahap monitoring, Kemal selaku analis kredit tidak melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit debitur yang dikelolanya. Pada tahap pengembalian kredit Sahfardiyanto tidak membayar angsuran KUR sesuai dengan perjanjian meskipun yang bersangkutan menguasai dana hasil pencairan KUR.
Atas perbuatan Sahono dan Kemal telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Sahfariyanto alias Fardy dan Joko Cinarito dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.776.646.147.
(rdi)















