Gugatan Abdul Syukur Melawan KSP Sinergi Inti Artha Ditolak MA

oleh

Semarang – Masalah hukum pada KSP Sinergi Inti Artha (SIA) diketahui juga dibawa ke ranah perdata. Sejumlah nasabahnya menggugat koperasi dan ketuanya.

Gugatan diajukan Abdul Syukur Dkk, melawan Koperasi Sinergi Inti Artha, Zaenal Arifin SH dan Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB UMKM).

Abdul Syukur meminta pengadilan menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tidah sah pengangkatan penggugat sebagai sekretaris koperasi.

Penggugat menuntut ganti rugi materiil, penggugat I dan II karena tidak menikmati dana pinjaman dengan jaminan sertifikat miliknya dan sertifikat tanah milik penggugat yang dikuasasi tergugat III. Apabila dijaminkan telah diletakkan hak tangungan sebesar Rp 570 juta.

INFO lain :  Posisi Pertama Kesembuhan Harian

“Pengurusan proses hukum terhadap perbuatan para tergugat sebesar Rp 80 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar,” kata Abdul Syukur dalam petitumnya.

Penggugat menuntut sita jaminan atas harta tergugat I dan II. Dua bidang tanah dan bangunan SHM 1811 dan SHM 1812 di Jalan Kedungmundu nomor 38 A, Lamper Tengah, Semarang Selatan. Menyatakan SHM 358 seluas 204 m2 sesuai surat ukur GS nomor 3213/1996 tanggal 20 Maret 1996 atasnama Abdul Syukur dan Nur Farida Yuliastuti adalah milik sahnya.

Pada pemeriksaannya, perkara 159/Pdt.G/2016/PN Smg yang diajukan ke PN Semarang itu muncul gugatan intervensi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk di Gedung BRI Agroniaga, Jalan Warung Jati Barat Nomor 139 (D/h Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 139), Jakarta, diwakili oleh Sahala Manalu, selaku Direktur.

INFO lain :  Pemalsuan STNK Diungkap Polres Semarang saat Razia Lalu Lintas

Terhadap permohonan intervensi tersebut telah dikabulkan oleh PN Semarang dengan Putusan Sela Intervensi Nomor 159/Pdt.G/2016/Pn. Smg tanggal 12 Oktober 2016. Terhadap gugatan Abdul Syukur Dkk, tersebut PN Semarang juga telah memberikan Putusan Nomor 159/Pdt.G/2016/PN Smg, tanggal 5 Januari 2017.

Amar putusannya. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Dalam intervensi. Mengabulkan gugatan intervensi seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Kredit No. 50 tanggal 30 Juni 2014 Jo Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 29 Juni 2015 berikut penambahan, perubahan dan perpanjangannya.

INFO lain :  Caleg PPP Rembang Ditahan atas Kasus Tambang Ilegal

Menyatakan sah secara Hukum Objek Jaminan sebagai Jaminan Pemohon Intervensi (Tussenkomst) yaitu berupa : – Sertifikat Hak Milik Nomor 1811/Lamper Tengah, seluas 12 M2 seperti ternyata dalam Surat Ukur tertanggal 6 Mei 2009 Nomor 00149/Lamper Tengah/2009 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.01.11.10.00791- Sertifikat Hak Milik Nomor 1812/Lamper Tengah, seluas 81 M2 seperti ternyata dalam Surat Ukur tertanggal 6 Mei 2009 Nomor 00150/Lamper Tengah/2009 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.01.11.10.791 Keduanya terletak di Jalan Raya Kedungmundu Nomor 38 A tercatat atas nama Zainal Arifin SH.