Gugatan PKS Semarang Soal Rebutan Kursi Ketua dan Sekertaris

oleh

Pada 2015, keduanya ditetapkan sebagai Anggota Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Semarang Periode 2015-2020, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Keputusan berdasarkan Hasil Pemilihan Umum Internal Anggota DPTD PKS Kota Semarang periode 2015-2020 atau saat Musda Ke-4,sebagaimana Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor : 208/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 23 Oktober 2015.

Keduanya diangkat untuk periode 2015-2020 atau sampai dengan terselenggaranya Musda ke-5 PKS Kota Semarang selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2021 sebagaimana SK DPW PKS Jawa Tengah Nomor: 051/D/SKEP/AK-PKS/V/1437 tertanggal 20 Februari 2016.

Sementara masalah bermula pada Januari 2019, saat DPW mengundang keduanya di Kantor DPW PKS Jawa Tengah untuk hadir pada Jumat, 25 Januari 2019. Agendanya, konsolidasi struktur sebagaimana undangan nomor : 039/D/AK-PKS/V/1440 tertanggal 22 Januari 2019.

INFO lain :  Korupsi Bank Jateng Ungaran Kota, Komisaris PT Argentho Bogasari Akui Kreditnya Macet

Kegiatan konsolidasi struktur digelar pada intinya hanya pembacaan dan pelantikan DPTD PKS Kota Semarang periode 2015-2020. Dalam pembacaan dan pelantikan tersebut, nama Ari Purbono dan Fris Dwi Yulianto telah digantikan Suharsono sebagai Ketua Umum dan Setyawan sebagai Sekretaris Umum DPD.

“Penggantian itu tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan sebelumnya,” kata keduanya dalam dalil gugatannya.
Tindaklanjutnya, tanggal 30 Januari 2019, DPW mengeluarkan SK baru Nomor : 002/D/SKEP/AK-PKS/V/1440 tentang perubahan susunan pengurus PKS Kota Semarang Periode tahun 2015-2020. Dalam konsideran SK itu, mendasarkan Hasil Musyawarah Pengurus Harian DPW PKS Jawa Tengah tertanggal 25 Januari 2019.

INFO lain :  Gugatan Abdul Syukur Melawan KSP Sinergi Inti Artha Ditolak MA

Menurut keduanya, tindakan pemberhentian dan penggantian sebelum berakhirnya masa jabatan serta tidak adanya alasan merupakan tindakan yang tidak prosedural, sewenang-wenang, dan melawan hukum.

Atas tindakan itu, keduanya mengaku telah mengajukan Berkas Laporan Pengaduan dan Permohonan kepada Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS tertanggal 1 Maret 2019. Berkas diterima DPP pada tanggal 2 Maret 2019.

INFO lain :  Kemkumham Jateng: Banyak Kamar di Nusakambangan untuk Kasus Narkoba

Keduanya juga telah menyampaikan salinan berkas laporan pengaduan dan permohonan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yakni KPUD Kota Semarang, Bawaslu Kota Semarang, Polrestabes Semarang, dan Bank Mandiri Syariah KCP Ngaliyan.

Keduanya juga telah mengirimkan surat permohonan informasi terkait laporan pengaduan dan permohonannya kepada Majelis Tahkim PKS pada 21 Maret 2019. Namun kenyataannya sampai kini tidak pernah ditanggapi Majelis Tahkim maupun struktur Pengurus PKS pada tingkat manapun.