Kerugian Negara PD BKK Pringsurat Rp 114 Miliar, Karyawan Terlibat Korupsi Agar Diproses Hukum

oleh

SEMARANG – Kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PD BKK Pringsurat Temanggung tahun 2009 sampai 2017 menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Temanggung sebesar Rp 114 miliar. Dalam perkara itu, duduk sebagai terdakwa, Suharno selaku mantan Direktur Utama (Dirut) serta Riyanto, mantan Direktur PD BKK Pringsurat. Keduanga dituntut pidana penjara 16,5 tahun penjara. 

Sabrul Iman, Kasie Pidsus Kejari Temanggung mengungkapkan, sesuai laporan perhitungan kerugian negara pada Kantor Akuntan Publik Chris Hermaean tanggal 2 Januari 2019. 

Total dana BKK Rp 123.440 403.296 yang bersumber dari pendapatan BKK. Dari jumlah itu yang dikeluarkan sesuai ketentuan hanya Rp 9.078.0355.596.

Kas tunai Rp 91 juta, kasbon kas BKK Rp 1.7 miliar, pendapatan bunga Rp 88 juta. Penempatan dana Rp 190 juta, kredit sesuai ketentuan TRp 3.844 miliar, aset tetap Rp 2.8 miliar da  angsursn pajak Rp 186 juta,” jelas dia dalam amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2019).

INFO lain :  Warga Geruduk Kantor Kejaksaan. Menangkap Maling, Malah Dipenjara

Sementara penggunaan daba tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 111 miliar. Rinciannya ppemberian kredit tidak sesuai ketentuan dan dalam kolektibilitas macet Rp Rp 42.041 miliar, kredit fiktif dan restrukturisasi kredit Rp 56.519 miliar. 

“Penempatan dana pada KSP Intidana (macet) Rp 1.969 miliar, cashback kepada kedua terdakea Rp 433.241 juta, pemberian bunga di atas ketentuan Rp 7.369 miliar, pajak bunga deposito ditanggung BJJ Rp 1.756 miliar dan selisih pembayaran gaji direksi dan SPPD dengan kondisi riil keuanhan Rp 1.584 miliar ” lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan oleh sejumlah karyawan BKK Pringsurat. Penyalahgunaan keuangan oleh karyawan sebesar Rp 2.688.250.298.

“Riyanto Rp 25.980 juta,Sugeng Prayitno Rp 420.448.021,Triyono Rp 1.217.000.000, Siti Suliatyowati Rp 313.241.227, Ryan Anggi Rp 212 000.000, Kristiwanto Rp 464.693.000 dan Taat Udjianto Rp 34.888.050,” jelas dia.

INFO lain :  Korupsi BKK Pringsurat Kerugian Negara Rp 123 Miliar

Kuasa hukum kedua terdakwa, Dian Utama mengatakan, keterlibatan pelaku lain diungkapkan jaksa. 

“Jika mereka tidak ikut diproses maka korupsi ini tidak akan sempurna. Kami harap mereka juga ikut diproses hukum,” kata dia usai sidang.

Jaksa menyatakan sesuai fakta sidang, Suharno dan Riyanto terbukti korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Ko Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana badan masing-masing 16,5 tahun penjara jaksa juga menuntut keduanya dipidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Suharno dam Riyanto membayar uang pengganti (UP). Suharno dibebani pembayaran UP yang dinikmati Rp 303.269.101. Terdakwa Riyanto UP yang dinikmati Rp 129.972.471.

INFO lain :  Kejari Kudus Tangani Tiga Kasus Pelanggaran Rokok Ilegal

“UP Rp 69.199.712.922 dibebankan kepada terdajwa Suharno sebesar Rp 34.599.856.461 dan terdakwa Riyanto Rp 34.599.856.461,” jelas jaksa.

Jika sebulan usai putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap tak dibayar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk diperhitungkan. Jika tidak maka diganti pidana 8 tahun dan 3 bulan.

Atas barang bukti terrhadap kredit macet sebesar Rp 42.041.162.907 dan tidak dapat diselesakkan oleh PD BKK Pringsurat sehingga menjadu kerugian negara. Maka agunan kredit yang telah menjadu barang bukti dirampas untuk negara sebesar jumlah kredit macet dengan cara dikembalikan kepada PD BKK Pringsurat.

“Terhadap adanya pelunasan kredit macet pada saat proses hukum maka agunan dikembalikan dan uang pelunasan dirampas untuk negara,” kata jaksa.far