Korupsi BKK Pringsurat Kerugian Negara Rp 123 Miliar

oleh
Semarang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Sadiman mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Perusahaa Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Temanggung mencapai Rp 123 miliar. Dalam kasus itu, penyidik telah menahan Suharno dan Riyanto, dua tersnagkanya.
“Kasus BKK Pringsurat masih proses penyidikan. Kerugian negara Rp 123 miliar. Tersangka sudah ditahan. Awal tahun diharapkan segera dilimpahkan,” ungkap Sadiman kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/12/2018).
Diakui Sadiman, selain kedua tersangka pihaknya juga menetapkan sejumlah tersangka lain.
“Saya tidak ingat. Tersangka dari pihak dalam. Pimca dan anggotanya, berapa orang,” kata Sadiman menambahkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kusnin menambahkan, banyak bank-bank di Jawa Tengah yang bermasalah.
“Banyak bank-bank yang ruwet. Kalau jerat orang bank berarti Tipkor. Kalau orang umum. Pakainya pidana umum. Korupsunya harus dua duanya,” imbuhnya.
Dua mantan direksi Perusahaa Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Temanggung Suharno dan Riyanto telah ditahan Kejaksaan Negeri Temanggung. Dalam penyidikannya, 16 saksi dan 415 dokumen disita sebagai alat bukti.
 “Mereka dijerat pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah.
Pada 2009 sampai 2017, Suharno berposisi sebagai Direktur Utama pada PD BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai direktur. Kerugian negara Rp 123 miliar perinciannya yakni tabungan yang dikumpulkan Rp 23 miliar dan deposito Rp 74 miliar, selain itu penyertaan modal dari pemerintah sebanyak Rp 25 miliar dan telah teralokasi Rp 7,9 miliar.
“Total dana harusnya Rp 105 miliar namun posisi kas hanya Rp 2,4 miliar. Sehingga mereka merugikan Rp 103 miliar. Kami dari kejaksaan akan mencari dana Rp 103 miliar itu, ” katanya.
Dikatakan kerugian itu akibat 7 perbuatan, yakni penempatan dana ke Koperasi Intidana, padahal perbuatan itu tidak diperkenankan. Pada penempatan dana itu sendiri tersangka mendapat cashback dan voucer yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan lainnya adalah adanya kredit macet. Kredit macet ini diberikan karena tidak sesuai dengan SOP internal, dan tidak ada pengikat dan asuransi dalam pemberian kredit, sehingga ketika nasabah tidak mampu membayar tidak bisa melakukan eksekusi atas agunan.
Selain itu, adalah adanya kredit fiktif untuk mendongkrak pendapatan dan laporan pada pemegang saham serta pengawas bahwa seakan-akan kondisi keuangan sehat. Tersangka juga membuat rekening pribadi untuk menampung dana. Selain itu juga memberikan bunga tidak sesuai ketentuan OJK Penjamin Simpanan dan terahir pajak bunga dibebankan pada perusahaan padahal seharusnya pada nasabah.
Dalam kasus itu, kejaksaan sudah menyita aset senilai sekitar Rp 42 miliar dan dokumen lainnya. Penyitaan aset itu berdasar penilaian sejak 2009 apakah ada penambahan aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Jika itu diperoleh karena tindak pidana korupsi maka tidak menutup kemungkinan itu berarti adanya pencucian uang dan langsung disita.
(far/dit)

INFO lain :  Terdakwa Korupsi BKK Pringsurat Temanggung Diangkat Gubernur Jateng