“Sudah P21. Kasusnya sudah P21 dan akan dilimpahkan ke JPU. Tinggal menunggu koordinasi kapan waktu bisa pelaksanaan pelimpahan tahap 2, jadi sudah jelas. Sudah ada unsur kerugiaan keuangan negaranya yang dikeluarkan oleh BPKP, kemudian tersangka sudah diperiksa, berkas perkara sudah dikirimkan dan sudah P21, tinggal tahap 2,” katanya.
“Dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan. Tidak dilakukan penahanan karena atas pertimbangan penyidik,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini uang tunai sebesar Rp 89.500.000.















