Setelah dilakukan penyelidikan hingga pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap, kemudian penyidik Polres Magelang Kota akan melimpahkan menuju jaksa penuntut umum. Tersangka merupakan warga Perum Pondok Rejo Asri, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ini tidak dilakukan penahanan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sibangkong Tahap 1 Dusun Wonorejo, Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan ini berdasarkan LP/A /43 /IV /2018/Jateng/Res Mgl Kota, tanggal 23 April 2018.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, proyek ini adalah proyek dana desa dengan anggaran sebesar Rp 199 juta. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 90,6 juta.
“Potensi yang ditimbulkan akibat kerugian negara sekitar Rp 90.633.160,” kata Idham di Mapolres Magelang Kota, Senin (22/4/2019).
Menurutnya tersangka selaku Kepala UPT PU wilayah Bandongan diminta bantuan oleh pemerintah desa untuk melaksakan pekerjaan pembangunan Jembatan Sibangkong Tahap 1. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana untuk mengerjakan jembatan tersebut.
“Dengan meminta bantuan beberapa staf seksi UPT PU wilayah Bandongan di antaranya beberapa orang untuk mencari dan membayarkan ongkos tukang. Membelanjakan material semen dan menunjuk seseorang untuk membuat administrasi pekerjaan jembatan dari awal sampai akhir pekerjaan,” paparnya
Kemudian lanjut Idham, meminta staf seksi jembatan di DPUPR Kabupaten Magelang untuk membuat gambar rencana jembatan. Pembangunan jembatan tahap pertama pekerjaan sudah mencapai 60 persen, tersangka meminta bantuan lagi kepada direktur CV YD atas nama saudara YF untuk menandatangi dokumen pekerjaan pembangunan jembatan ini.
Idham mengatakan untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik akan melimpahkan menuju jaksa penuntut umum (JPU).















