Mesin ATM Bank Jateng Rusak Sebabkan Salah Transfer

oleh

SEMARANG – Selain membantah dalil Moh Ridwan dan isterinya, Nanik Supriyati, Bank Jateng juga menggugat balik atas hilangnya uangnya. Gugatan diajukan melawan keduang penggugat, pengusaha konveksi asal Pati itu.

PN Semarang telah menjatuhkan atas gugatan Moh Ridwan dan Nanik Supriyati melawam PT BPD Bank Jateng. Putusan dijatuhkan pada 2 Mei 2019 silam oleh majelis hakim, Esther Megaria Sitorus (ketua), Wismonoto dan Aloysius P Bayuaji (anggota) dibantu Panitera Pengganti Heru Satriawan.

Sementara dalam gugatan rekovensinya atau gugatan baliknya, Bank Jateng mengakuu terjadi kesalahan transfer sebanyak 689 transaksi. Transfer terjadi dari rekening Moh Ridwan dan isterinya di BCA ke rekening Bank Jateng.

“Transaksi tersebut menggunakan mesin ATM milik tergugat terreport Decline Free Charge(DF/ditolak tanpa dikenakan Biaya transaksi), akan tetapi message DF tersebut tidak ter-reconcile di Bank Jateng. Akibat hal tersebut, Bank Jateng tetap menjalankan transaksi transfer ke rekening para tergugat rekovensi (Moh Ridwan dan isterinya) di Bank Jateng, dengan dibuktikan saldo rekening miliknya bertambah,” sebut Bank Jateng.

Jumlah transaksi sebagai berikut, atas rekening Bank Jateng Nomor:2-153-02853-5 An.Moh Ridwan dari 271 transaksi senilai Rp.5.453.500.000. Rekening Bank Jateng Nomor:2-006-22805-7 An.Moh Ridwan dari 15 transaksi senilai Rp 370 juta. Serta rekening Bank Jateng Nomor:2-153-02284-7 An.Nanik Supriyati dari 403 transaksi senilai Rp 6.038.350.000.

“Bahwa bertambahnya saldo rekening para tergugat rekovensi (M Ridwan dan isterinya) sejumlah Rp 11.861.850.000 adalah uang milik penggugat rekovensi (Bank Jateng),” kata Bank Jateng.

INFO lain :  Blokir Rekening Nasabah, Pimpinan Bank Jateng Digugat Lagi ke Pengadilan

Atas penerimaan dan penguasaan itu, mengacu Pasal 11 ayat 1 dan 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana serta ketentuan umum di halaman terakhir Buku Tabungan.

Disebut, bank berhak mendebet kembali dana tersebut dari rekening pemegang rekening. Pemegang rekening wajib mengembalikan dana yang telah ditarik yang berasal dari kesalahan pengkreditan atau kelebihan pembayaran oleh bank.

Terkait itu terhitung sejak diketahuinya adanya kekeliruan dalam pelaksanaan transfer yaitu tanggal 25 Oktober 2018 telah terjadi koreksi by system atas rekening keduanya.

Rekening Bank Jateng Nomor:2-153-02284-7 An.Nanik Supriyati dari 403 transaksi senilai Rp 6.038.350.000 telah dilakukan Koreksi by System sebanyak 220 transaksi senilai Rp 2.398.800.000 dikembalikan ke rekening Bank Jateng.

Rekening Bank Jateng Nomor:2-153-02853-5 An.Moh Ridwan dari 271 transaksi senilai Rp.5.453.500.000 telah dilakukan Koreksi by System 208 transaksi senilai Rp 3.878.500.000 dikembalikan ke rekening Bank Jateng.

Rekening Bank Jateng Nomor:2-006-22805-7 An.Moh Ridwan dari 15 transaksi senilai Rp 370 juta telah dilakukan Koreksi by System 7 transaksi senilai Rp170 juta dikembalikan ke rekening Bank Jateng.

Menurut Bank Jateng dana miliknya yang masih dikuasai M Ridwan dan isterinya sebesar Rp 5,4 miliar.

“Sampai saat ini tidak dikembalikan kepada penggugat rekovensi (Bank Jateng) adalah sebesar Rp.5.414.550.000 karena uang tersebut telah dilakukan penarikan tunai dan dialihkan ke rekening lain oleh para tergugat rekovensi (M Ridwan dan isterinya) sehingga rekening mereka di Bank Jateng tidak dapat dilakukan koreksi by sistem lagi,” katanya.

INFO lain :  PPKM Kota Semarang Turun ke Level 2

Menurut Bank Jateng, tindakan menguasai dan tidak mengembalikan uang itu merupakan tindakan melawan hukum.

PN Semarang telah menjatuhkan atas gugatan Moh Ridwan dan Nanik Supriyati melawam PT BPD Bank Jateng. Putusan dijatuhkan pada 2 Mei 2019 silam oleh majelis hakim, Esther Megaria Sitorus (ketua), Wismonoto dan Aloysius P Bayuaji (anggota) dibantu Panitera Pengganti Heru Satriawan.

Berikut amar putusannya :
Mengadili.
I. Dalam konvensi
– Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

II. Dalam rekonvensi
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat dalam Rekonvensi ;

Dalam pokok perkara
– Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian ;
– Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi ( Nanik Supriyati ) yang menguasai dan tidak mengembalikan uang milik Penggugat dalam Rekonvensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
– Menyatakan uang yang dikuasai dan diakui oleh Tergugat I dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam Rekonvensi sejumlah Rp.11.843.850.000,- (sebelas milyar delapan ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana telah dikoreksi by system sebesar Rp.6.447.300.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga kekurangan yang belum dibayarkan Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi sejumlah Rp.5.414.550.000,- (lima milyar empat ratus empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi adalah merupakan uang milik Penggugat dalam Rekonvensi ( PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) ;
– Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut :

INFO lain :  Bea Cukai Semarang Permudah Eksportir Terdampak Banjir Rob

– Kekurangan uang milik Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi ( Nanik Supriyati ) sejumlah Rp.5.414.500.000,- (lima milyar empat ratus empat belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan ;

– Keuntungan yang diharapkan akan diperoleh oleh Penggugat dalam Rekonvensi adalah sejumlah Rp.48.734.550,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah) setiap bulan sampai kepada Tergugat I dalam Rekonvensi ( Moh Ridwan ) dan Tergugat II dalam Rekonvensi ( Nanik Supriyati ) melaksanakan putusan ini ;

– Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi sebesar Rp. 444.500,- (empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;

– Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya.far