Atas pemblokiran bank, penggugat mengaku sangat dirugikan karena tidak bisa mengambil dana tabungan di Tabungan Bima Bank Jateng. Serta tidak dapat menikmatinya.
“Maka wajar bilamana pengadilan menghukum tergugat untuk membuka kembali blokir atas dana tabungan para penggugat di Bank Jateng dan mengembalikan dana tabungan para penggugat di Bank Jateng sebesar Rp 289.849.451,” sebut dia.
Dalam gugatannya, Bank Jateng dituntut membayar ganti rugi secara materiil dengan memperhitungkan bunga bank di Bank Jateng sebesar 4,75% setiap bulan berjalan.
Penggugat I Rp. 182.352, II Rp. 6.276.574, III Rp. 139.175 dan keempat Rp. 5.528.548. Jumlah keseluruhan kerugian materiil para Penggugat untuk tiap bulannya sebesar Rp 12.126.649 terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2018 sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatan melawan hukum tergugat, penggugat yang merasa dipermalukan dalam pergaulan hidup di masyarakat, menuntut ganti rugi immateriil Rp 500 juta.
Untuk dapat melaksanakan putusan secara tepat waktu, pengadilan dituntut menghukum Bank Jateng membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 5 juta setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan.
Tak Terjadi Damai
Penggugat mengakui telah berusaha berdamai dengan tergugat namun tidak berhasil, hingga akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Menuntut pengadilan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminanan atas asset Bank Jateng Tbk. Menyatakan sah Para Penggugat adalah Nasabah Bank Jateng Tbk. Menyatakan para Penggugat memiliki dana zimpanan di Bank Tergugat sebesar Rp 289.849.451. Menyatakan perbuatan Tergugat memblokir dana masabah milik para Penggugat tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas adalah meruipakan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengaktifkan kembali rekening para penggugat yang telah diblokir oleh tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Menghukum tergugat mengembalikan uang simpanan di Bank tergugat sebesar Rp 289.849.451 setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Arwani dalam petitum gugatannya.
(far)
















