Tegal – Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur terjadi Kota Tegal. Seorang pria, nekat mensetubuhi seorang remaja berusia 16 tahun hingga hamil beberapa minggu. Aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku beberapa kali.
Kasus itu menyeret Arief Wahyu Romadon bin Sardi. Atas kasus itu, Arief ditetapkan tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perkarnya sudah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Pelaku Arief segera diadili.
“Senin 4 Juni 2018 lalu perkara masuk dalam klasifikasi perkara perlindungan anak. Perkaratercatat nomor 61/Pid.Sus/2018/PN Tgl. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Depati Herlambang,” ungkap seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (7/6/2018).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan pesertubuhan terjadi pada Selasa 12 September 2017, Minggu 15 Oktober 2017 dan Selasa 30 Januari 2018. Aksinya dilakukan di Jl. Kali Kemiri Rt.07 Rw.07 Kel.Margadana Kec.Margadana Kota Tegal.
Kasus berawal korban PMY mengenal tersangka sejak Juli 2017 melalui media sosial Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor handphone.
Mereka lalu bertemu dan setelah pertemuan tersebut dan sering berkomunikasi dengan sarana WA dan facebook. Kemudian tersangka mengajak keluar untuk jalan – jalan.
“Karena pada saat itu antara tersangka dan korban sudah berpacaran,” kata dia.
Awalnya perbuatan tersebut dilakukan pertama kalinya Selasa 12 September 2017 sekitar pukul 18.30 WIB di Jl. Kali Kemiri. Pada awalnya korban diajak pergi namun korban tidak tahu akan diajak pergi kemana.
Pada awalnya korban bercerita kepada tersangka mengenai temannya yang ada di sekolah dan ia juga telah menjadi teman curhat korban. Ketika tersangka Arief akan melakukan perbauatn cabul tersebut dan selanjutnya menyetubuhi setelah merayu dan membujuk korban.
“Tersangka berjanji akan menikahi korban jika ada sesuatu yang terjadi atau jika sampai korban hamil,” katanya.
Pelaku menjanjikan siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan dalam posisi tertiduran kemudian pelaku mencium bibir korban. Dia lalu mencium bagian leher anak korban kemudian saling menciumi bibir.
Pelaku kemudian meraba-raba payudara korban lalu menyibahkan baju korban hingga BH-nya dinaikan ke atas dan payudaranya terlihat. Pelaku lalu meraba kemaluan korban dengan keadaan anak korban masih memakai celana jeans.
Korban sempat menolak dengan berkata “moh lah”. Kemudian pelaku berkata “gak apa-apa gak usah takut”.
Pperkataan tersebut dikatan berulang-ulang ketika meminta korban bersetubuh. Pelaku juga berkata kalau ada apa-apa saya mau tanggung jawab. Pelaku akhirnya menyetubuhi korban untuk pertama kalinya.















