PK Gubernur Jateng VS PT IPU Soal Sengketa Lahan PRPP Dikabulkan

oleh

Semarang – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Gubernur Jateng melawan PT Indo Perkasa Usahatama (sekarang PT Indo Permata Usahatama) soal sengketa pengelolaan lahan kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah dikabulkan.

Setelah kalah di tingkat pengadilan pertama, banding dan kasasi, Gubernur Jateng, PT PRPP, BPN Jateng dan Semarang yang mengajukan upaya hukum luar biasa PK, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Putusan PK dalam nomor perkara 790 PK/PDT/2018. Putusa dijatuhkan majelis hakim terdiri I Gusti Agung Sumanatha (ketua), Sudrajad Dimyati, Takdir Rahmadi (anggota), dibantu Panitera Pengganti Frieske Purnama Pohan. Putusan dijatuhkan pada 23 Januari 2019 lalu.

INFO lain :  Eksekusi Rumah di Pekalongan Ditunda, Polisi dan Massa GMBI Ricuh

“Amar Putusan : Kabul PK I dan II,” sebut MA sebagaimana dalam informasi perkaranya.

PK diajukan Gubernur Jateng selaku Pemohon PK I, PT PRPPP Jateng sebagai Pemohon Ke-2 dengan Termohon I PT IPU, PT PRPP, Yayasan PRPP Jateng, BPN RI, Kanwil BPN Jateng dan Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai Turut Termohon.

Belum Tahu Putusan Lengkapnya

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi Supriyanto mengakui, MA mengabulkan pemohon PK Gubernur Jawa Tengah. Namun dirinya belum mengetahui apa isi lengkap putusan PK tersebut.

“Memang sudah putus. Pengadilan Negeri belum mendapat salinannya. Kalau di MA untuk minutasinya (penyelesaian perkara) untuk dikirim ke pengaju paling tidak satu tahun,” ujarnya, Senin (18/2/2019).

INFO lain :  KSP Giri Muria Group Kudus Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan

Dirinya mengatakan dalam amar putusan hakim mengabulkan PK Gubernur. Namun pihaknya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Seusai dengan web resmi MA hakim mengabulkan pemohon PK yaitu Gubernur. Jadi kalau kabul pastinya menang,” tutur dia.

Alasan Hukum

Kejati Jateng melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk Gubernur Jateng sebagai kuasa hukum sebelumnya mengakui, PK diajukan dengan bukti baru atau novum atau alasan hukum.

“Kami memiliki novum. Ada alasan hukumnya juga,” kata Asnawi, Asdatun Kejati Jateng, sebelumnya.
Kalah di Tingkat Pertama Sampai Kasasi

INFO lain :  ​PT IPU Keok di Pengadilan, Sengketa Lahan PRPP Dimenangkan Pemprov Jateng

PT IPU dinyatakan menang atas sengketa lahan PRPP. Selain berhak mendapat ganti rugi Rp 3 miliar, IPU yang mayoritas memiliki sertifikat dari total 1.759 seluas sekitar 230 hektar (ha) lebih berhak mengajukan hak kepemilikan tanah. IPU juga dinilai berhak atas lahan 32 ha yang pernah dibebaskan dengan biaya sendiri. Pengadilan juga menyatakan lahan seluas 234 ha aset Pemprov Jateng tidak sah.
MA, 31 Oktober lalu menolak kasasi Gubernur Jateng terkait atas kekalahannya melawan PT IPU.