MAKI Minta Praperadilan Bupati Jepara Vs KPK Soal Kasus Suap Hakim Semarang Ditolak

oleh

“Peran dan keterlibatan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus Banpol PPP Jepara tahun 2011-2014 telah mendapat legitimasi yang sangat kuat karena ditegaskan kembali dalam pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan nomor 05/Pid.Prap/2017/PN.Smg tanggal 18 Juli 2017 yang menyatakan dokumen putusan pengadilan yang telah inkracht  adalah bukti kuat dan akurat,” imbuhnya.

INFO lain :  "Semarang Great Sale 2021" Diharapkan jadi Pemacu Pemulihan Ekonomi

Ditambahkannya, penetapan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka korupsi suap terhadap Lasito hakim Pengadilan Negeri Semarang telah mendasarkan minimal 2 alat bukti yang bersesuaian dan substansi yaitu saksi-saksi, dokumen, ahli dan petunjuk.

Terkait ;

INFO lain :  Bupati Jepara Cabut Praperadilannya Melawan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Semarang
INFO lain :  Situasi Arab Saudi Jadi Pertimbangan Keputusan

Dalam permohonannya, MAKI meminta hakim pemeriksa perkara praperadilan Ahmad Marzuqi menerima seluruhnya. Menolak seluruh permohoan yang diajukan Ahmad Marzuqi. Menyatakan tindakan penetapan tersangka atas Ahmad Marzuqi  sah dan berdasar hukum.

(far/dit)