“Peran dan keterlibatan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus Banpol PPP Jepara tahun 2011-2014 telah mendapat legitimasi yang sangat kuat karena ditegaskan kembali dalam pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan nomor 05/Pid.Prap/2017/PN.Smg tanggal 18 Juli 2017 yang menyatakan dokumen putusan pengadilan yang telah inkracht adalah bukti kuat dan akurat,” imbuhnya.
Ditambahkannya, penetapan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka korupsi suap terhadap Lasito hakim Pengadilan Negeri Semarang telah mendasarkan minimal 2 alat bukti yang bersesuaian dan substansi yaitu saksi-saksi, dokumen, ahli dan petunjuk.
Terkait ;
- Hakim Lasito Minta Rp 1 Miliar untuk Menangkan Praperadilan Bupat Jepara
- Hakim Lasito Minta Uang Suap Bupati Jepara Diantar Ke Reumahnya di Solo
Dalam permohonannya, MAKI meminta hakim pemeriksa perkara praperadilan Ahmad Marzuqi menerima seluruhnya. Menolak seluruh permohoan yang diajukan Ahmad Marzuqi. Menyatakan tindakan penetapan tersangka atas Ahmad Marzuqi sah dan berdasar hukum.
(far/dit)














