Bupati Jepara Cabut Praperadilannya Melawan KPK Terkait Kasus Suap Hakim Semarang

oleh

Jakarta – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mencabut gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangkanya atas penyidikan dugaan suap hakim Lasito (tersangka) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Atas pencabutan itu, perkara praperadilan nomor 171/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL yang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dihentikan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, sidang praperadilan digelar Senin (28/1/2019) lalu dan tidak dihadiri pihak Ahmad Marzuki.

“Hakim tunggal yang menyidangkan membacakan surat pencabutan gugatan dari pihak Marzuki,” kata Boyamin, Selasa (29/1/2019).

Boyamin meminta kepada tersangka Ahmad Marzuqi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dengan membantu KPK membuka pelaku lain dalam pusaran kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang.

INFO lain :  Siapa, Ring 1 Ibu'e di Kasus Suap Hakim PN Semarang

“Saya dengar uang yang digunakan Marzuqi (untuk menyuap hakim Lasito) bukan uangnya. Lalu uang siapa? Kemudian ada unsur kepentingan apa? Itu harus diungkap,” kata dia.

Terkait pencabutan perkara itu, pengacara Ahmad MArzuqi, Iwan Hardianto SH yang berkantor di Jalan Brigjen Katamso Nomor 1 Blok R9 Waru- Sidoarjo, Jatim belum bisa dikonfirmasi,
Praperadilan sebelumnya diajukan Ahmad MArzuqi, pria kelahiran Jepara 11 Agustus 1964, yang kini menjabat Bupati Jepara itu melawan Ketua KPK cq Pimpinan KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan, Jakarta Selatan.

INFO lain :  Bupati Jepara Gugat Praperadilan KPK Soal Kasus Suap Hakim PN Semarang

Praperadilan diajukan mendasarkan Pasal 77 KUHAP sampai Pasal 83 KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015 tentang frase bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) UU nomor 8/ 1981.

Diungkap dalam praperadilannya, Ahmad Marzuqi ditetapkan tersangka Kejati Jateng dalam surat penetapan nomor 840/ 0.3/ Fd.1 06/ 2016 tertanggal 16 juni 2016. Penyidikannya dihentikan sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kejati Jateng nomor Print 565/ 0.3/ Fd.1/ 04/ 2017 tertanggal 6 april 2017.

INFO lain :  KPK Periksa Ketua PN Semarang dan Anggota DPRD Jepara Terkait Kasus Suap Hakim

Sesuai Pasal 44 ayat (2) UU nomor 30/ 2002 tentang KPK disebutkan batasan jumlah alat bukti yakni minimal dua alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka. Dalam kasusnya, diungkapkan, didasarkan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-59/ KPK/ 08/ 2018 tanggal 8 Agustus 2018.

Surat penyidikan nomor Sprin.Dik/ 171/ DIK.00/ 11/ 2018 tanggal 27 November 2018. Surat Perintah Penggeledahan nomor Sprin.Dah/ 114/ DIK.01.04/ 20-23/ 12/ 2018 tanggal 3 Desember 2018. Surat Perintah Penyitaan nomor Sprin.Sita/ 182/Dik.01.05/01/11/2018 tanggal 27 November 2018.