Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan intervensi terkait praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus dugaan suap hakim Semarang.
Permohonan intervensi diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul masuknya praperadilan ahmad Marzuqi.
“Pada 3 Januari 2019 kami ajukan permohonan intervensi atas praperadilan dengan Pemohon H. Ahmad Marzuqi melawan Pimpinan KPK dalam perkara nomor 171/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Baca juga ;
- Bupati Jepara Gugat Praperadilan KPK Soal Kasus Suap Hakim PN Semarang
- Alasan Praperadilan Bupati Jepara Vs KPK Soal Kasus Suap Hakim Semarang
- Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Ditetapkan Tersangka Suap KPK
Boyamin mengaku, permohonan telah diterima Bagian Sub TU dan Keuangan PN Jakarta Selatan. Perkara praperadilan Ahmad Marzuqi diperiksa hakim Agus Widodo, SH., M.Hum.
Permohonan MAKI diajukan tiga perwakilannya, yakni Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Komaryono, SH (pendiri), Rizky Dwi Cahyo Putra , SH (Kepala Biro Hukum).
Praperadilan Ahmad Marzuqi diajukan lewat seorang pengacaranya, Iwan Hardianto SH asal Sidoarjo, Jatim melawan Ketua KPK cq Pimpinan KPK terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Suap diduga dilakukannya terhadap hakim Lasito yang memeriksa perkara praperadilannya di PN Semarang.
Terkait ;
- Hakim Lasito Minta Rp 1 Miliar untuk Menangkan Praperadilan Bupat Jepara
- Hakim Lasito Minta Uang Suap Bupati Jepara Diantar Ke Reumahnya di Solo
Alasan praperadilan yakni, sebelumnya Ahmad Marzuqi ditetapkan tersangka Kejati Jateng dalam surat penetapan nomor 840/ 0.3/ Fd.1 06/ 2016 tertanggal 16 juni 2016. Penyidikannya dihentikan sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kejati Jateng nomor Print 565/ 0.3/ Fd.1/ 04/ 2017 tertanggal 6 april 2017.
Sesuai Pasal 44 ayat (2) UU nomor 30/ 2002 tentang KPK disebutkan batasan jumlah alat bukti yakni minimal dua alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka. Dalam kasusnya, diungkapkan, didasarkan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-59/ KPK/ 08/ 2018 tanggal 8 Agustus 2018. Surat penyidikan nomor Sprin.Dik/ 171/ DIK.00/ 11/ 2018 tanggal 27 November 2018. Surat Perintah Penggeledahan nomor Sprin.Dah/ 114/ DIK.01.04/ 20-23/ 12/ 2018 tanggal 3 Desember 2018. Surat Perintah Penyitaan nomor Sprin.Sita/ 182/Dik.01.05/01/11/2018 tanggal 27 November 2018.
Menurut Ahmad Marzuqi, dirinya tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, akan tetapi langsung dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Tindakan itu dinilainya tidak sah dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadapnya.
KPK juga dinilai tak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dalam kasus itu. Pihaknya menilai tindakan penyidikan KPK tidak sah.
(far/dit)















