Semarang – Lasito, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, tersangka dugaan suap diketahui meminta Rp 1 miliar untuk memenangkan perkara praperadilan yang dimohonkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Permintaan itu disampaikan Lasito kepada Ahmad Hadi Prayitno, pengacara Ahmad Marzuqi yang mengurusi perkaranya.
Hal itu terungkap dalam adegan rekontruksi yang digelar penyidik KPK di PN Semarang, Rabu (19/12/2018).
Sekitar Oktober 2017 permintaan itu diungkapkan Lasito di depan ruangannya. Dalam rekontruksi, Lasito dan Ahmad Hadi Prayitno berjalan beriringan sambil salah satunya merangkul.
Awalnya, Ahmad Hadi Prayitno diketahui menawarkan Rp 500 juta atas perkara praperadilan Ahmad Marzuqi yang diperiksa Lasito. Namun atas, Lasito diketahui meminta lebih sebesar Rp 1 miliar ke Ahmad Hadi Prayitno.
“Kalau Rp 500 juta belum bisa jalan. Kalau Rp 1 miliar baru bisa,” kata Lasito dalam uraian kejadian yang direkontruksikan KPK di adegan 22 yang diperagakan.
Belakangan diketahui, atas tawaran dan permintaan itu disepakati adanya pemberian fee Rp 700 juta. Uang diduga diberikan ke Lasito di rumahnya di Solo dalam bungkus plastik bandeng presto. Uang dalam bentuk rupiah dan dolar.
Dalam kasus dugaan suap hakim, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani.
(far/dit)















