Semarang – Hakim Lasito, tersangka dugaan suap KPK diketahui memberikan alamat rumahnya di Solo ke Ahmad Hadi Prayitno, pengacara Ahmad Marzuqi, Bupati Jepara.
Lasito diduga sengaja meminta agar uang imbalan atas pemenangan perkara ahmad Marzuqi yang diperiksanya di antar ke rumahnya.
Kepada Ahmad Hadi Prayitno, pengacara yang berkantor di Jalan Supriyadi Semarang itu, Lasito memberikan secarik kertas berisi alamat lengkap rumahnya.
Pemberian alamat itu terjadi pada 9 November 2018. Lasito diketahui memberikan alamat rumahnya di Solo ke Ahmad Hadi Prayitno dalam tulisan kertas.
Hal itu terungkap dalam rangkaian rekontruksi dugaan suap hakim dengan tersangka Ahmad Marzuqi dan Lasito yang digelar penyidik KPK di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (19/12/2018).
Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan penyerahan uang dugaan suap dilakukan di rumah Lasito di Solo. Uang dibungkus plastik bandeng presto berjumlah sekitar Rp 700 juta dalam pecahan rupiah dan dolar.
Rektrontuksi digelar di sejumlah ruangan PN Semarang. Di antaranya ruang Ali Nur Yahya di lantai II serta di ruang hakim Lasito yang kini menjadi ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lantai I. Ketika itu, Lasito khusus bersama hakim Edi Suwanto menempati ruangan itu, terpisah dari ruang hakim lainnya di atas.
Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto yang mengikuti jalannya rekontruksi mengatakan, permohonan rekontruksi KPK diterima, Senin (17/12) dua hari lalu olehnya.
“Rekontruksi di antaranya di ruang Pak Ali dan ruang Posbakum. Ini yang pertama kegiatan KPK di PN Semarang. Soal kenapa Lasito tidak ikut. Saya tidak tahu. Surat Keputusan (SK/ penonaktifan Lasito-red) per 27 November. Per awal Desember SK sampai PN,” ungkap hakim PN Semarang itu.
(far/dit)















