Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan intervensi atas praperadilan Ahmad Marzuqi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penetapan tersangka bupati Jepara sah. MAKI meminta pengadilan menolak praperadilan Ahmad Marzuqi.
Baca juga ;
- Bupati Jepara Gugat Praperadilan KPK Soal Kasus Suap Hakim PN Semarang
- Alasan Praperadilan Bupati Jepara Vs KPK Soal Kasus Suap Hakim Semarang
- Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Ditetapkan Tersangka Suap KPK
MAKI mengungkapkan alasan permohonan intervensinya. Sebagai pihak ketiga berkepentingan, MAKI merasa dirugikan dengan terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap terhadap Lasito Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Serta merasa lebih dirugikan dengan adanya permohonan praperadilan aquo karena akan menghambat proses penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsi KPK.
Permohonan didasarkan pertimbangan Mahkamah Agung pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 4 PK/Pid/2000, tertanggal 26 November 2001. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang diucapkan tanggal 21 Mei 2013.
Dalam kasus itu, MAKI mengaku telah melakukan kegiatan terkait dengan penuntasan kasus korupsi dana Banpol DPC PPP Jepara Tahun 2011-2014 atas penghentian penyidikan Kejati Jateng dalam perkara 05/Pid.Prap/2017/PN.Smg tanggal 18 Juli 2017. PN Semarang dalam putusannya menyatakan SP3 Nomor : PRINT-565/O.3/Fd.1/04/2017 tanggal 6 April 2017 Tidak sah dan Batal Demi Hukum.
“MAKI memiliki kualifikasi secara hukum bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan intervensi praperadilan a quo,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Kamis (3/1/2019).
Menurut MAKI upaya praperadilan Ahmad Marzuqi dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice). Menurutnya, sesuai putusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara mengatur batasanan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Dengan demikian penetapan tersangka Ahmad Marzuqi oleh KPK telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan KUHAP, UU Pemberantasan Korupsi, UU KPK dan putusan MK berupa minimal dua alat bukti dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Marzuqi sehingga haruslah dinyatakan sah dan berdasar hukum,” jelas dia.
Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas terdakwa Sodiq Priyono di Pengadilan Negeri/Tipikor Semarang No: 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.SMG tanggal 7 Juni 2016, Ahmad Marzuqi dinyatakan bersalah bersama Zaenal Abidin. Keterlibatannya juga disinggung dalam putusan terdakwa Zaenal Abidin dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2016/PN.SMG tanggal 19 Juli 2016.















