Semarang – Sovan Haslim Pradana SE, anggota DPRD Kota Semarang menggugat Partai Amanat Nasional (PAN) menilai partai yang mengusungnya menjadi anggota dewan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan Sovan Haslim Pradana dalam gugatannya melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Semarang serta Yanuar Muncar SH MH.Kes.
Warga Puri Anjasmoro B 10/9 RT/RW 004/002 Kelurahan Tawang Mas Kota Semarang yang terpilih periode 2014-2019 itu, rangakaian perbuatan atau tindakan tergugat DPP, DPW dan DPD PAN Kota Semarang merupakan perbuatan melawan hukum.
Dari informasi yang dihimpun, dalam dalil gugatannya, tindakan pemecatan tanpa sesuai mekanisme prosedur itu dinilai melanggar sebagaimana dalam 1365 KUH Perdata. Disebutkan, “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.
Karena merasa dirugikan Sovan telah mengajukan gugatan perdata Di Pengadilan Negeri Semarang dengan surat gugatan tertanggal 10 Juli 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada 10 Juli 2018 dalam nomor register 269/Pdt.G/2018/PN.SMG.
Atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah memutus dengan amar putusan tertanggal 11 Oktober 2018 dengan putusan. Isinya, mengabulkan eksepsi Para Tergugat. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 973 ribu.
Bahwa tidak diterimanya gugatan Penggugat sebagaimana amar putusan poin 2 karena dikabulkannya eksepsi para penggugat.
Menurutnya, seharusnya peselisihan antara penggugat dan tergugat wajib diselesaikan melalui internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam Anggran dsasar rumah tangga partai politik.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh penggugat sehingga penggugat belum melaksanakan upaya penyelesaian sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentutan pasal 32 undang-undang nomor 2tahun 2011 tentang perubahan atas undang-ndang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yaitu penyelesaian melalui Mahkamah Partai politik.
Menurut Sovan, dalam masalah itu, belum pernah diajukan dan belum pernah diputus oleh mahkamah partai politik, maka sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) undang-undang No.2 tahun 2011 bersifat imperatif sehingga gugatan mengenai perselisihan partai politik harus diselsaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal partai sebelum diselesaikan melalui pengadilan, maka pengadilan negeri tidak berwenwang memeriksa dan mengadili perkara a quo;














