Atas hal itu, Sovan mengajukan gugatan kembali dengan alasan yang sama. Sebelumnya, Sovan meminta dilakukan proses klarifikasi internal partai terhadap dirinya yang mana surat permohonan tersebut kami kirimkan tertanggal 3 Desember 2018 yang kami tujukan Dewan Pimpinan Pusat, dirinya berharap dapat diselsaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu.
Namun di luar dugaan, Mahkamah Partai justru mengabaikan surat kami dan mengajukan permohonan langsung Pergantian Antar Waktu kepada Ketua DPRD kota Semarang dengan nomor surat 019/ MP- PAN /XII /2018 tertanggal 2 Desember 2018.
Menurutnya, Partai Amanat Nasional ( tergugat I, II, dan III) jelas-jelas tidak mengindahkan aturan partai didalam melakukan pemberhentian secara tetap maupun mengajukan Pergantian Antar waktu terhadap Penggugat.
“Gugatan masuk Selasa, 11 Desember 2018 dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam nomor 558/Pdt.G/2018/PN Smg,” ungkap Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Meilyna Dwiyanti, Kamis (27/12/2018).
(far/dit)














