Forum Rektor Minta Semua Pihak Tahan Diri Sikapi RUU Kontroversial

oleh
Ilustrasi aksi demonstrasi

Semarang – Forum Rektor Indonesia (FRI) memberikan pernyataan sikap terkait polemik soal perundang-undangan. FRI meminta semua pihak yang berkaitan agar menahan diri.

Ketua FRI, Yos Johan Utama, lewat siaran persnya mengatakan FRI menyikapi perkembangan politik serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang terjadi di Indonesia. Hal yang dimaksud yaitu terkait perundang-undangan yang dikhawatirkan menjadi konflik berkepanjangan.

“Khususnya yang berkait erat dengan polemik di bidang perundang-undangan diantaranya Revisi UU KPK, Pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Minerba serta RUU Pertanahan yang telah berkembang dan dikhawatirkan menjadi konflik berkepanjangan,” kata Yos dalam keterangan pers, Minggu (29/9/2019).

Ada 5 pernyataan sikap yang dikeluarkan FRI dengan mempertimbangkan berbagai hal. Pertama yaitu mempertimbangkan kondisi terkini yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Mempertimbangkan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai tugas dan fungsi luhur dalam ikut menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Rektor Undip tersebut.

Pernyataan FRI juga mempertimbangkan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak asasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut pernyataan FRI yang sudah disetujui oleh pengurus FRI:

1. Mengimbau kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis;
2. Mengimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan atau konflik untuk saling melakukan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi;
3. Mendorong penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel;
4. Mendorong kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat;
5. Mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi

Sumber Detik