Semarang – Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah kembali melakukan sidang pemeriksaan notaris, Selasa (1/3/2022), setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris.
Laporan masyarakat diterima oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Magelang dan sidang pemeriksaan tersebut merupakan bentuk fungsi kewenangan MPWN untuk menjaga kehormatan notaris dan memastikan pelayanan notaris kepada masyarakat sesuai aturan hukum.
Hadir secara langsung pada sidang pemeriksaan tersebut antara lain Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yosi Setyawan, Kasubid Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar, Anna Silviana, Djoko Setyo Hartono Widagdo, beserta pihak pelapor.
Rapat yang diketuai oleh Iwanuddin Iskandar tersebut mendengarkan secara seksama keterangan dari pihak pelapor terhadap notaris terlapor terkait pelanggaran jabatan notaris sesuai UU nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Rapat serupa akan kembali digelar pada kesempatan berikutnya guna mendengar keterangan dari notaris terlapor, dikarenakan dalam rapat tersebut, notaris terlapor berhalangan hadir.
Sebelumnya pada Kamis (24/2), Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Jawa Tengah juga memeriksa dua notaris baik secara virtual maupun secara langsung bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Pemeriksaan secara virtual dilakukan terhadap 1 (satu) Notaris dari Kota Semarang yang sedang berada dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, sedangkan pemeriksaan secara onsite dilakukan terhadap satu notaris dari Kabupaten Demak.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berhubungan dengan rencana pemanggilan dari pihak Kepolisian dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Akta Notaris atau pelaksanaan jabatan Notaris.
Sumber Antara















