Digugat, PAN Dituntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar Seorang Anggota Dewannya

oleh

Semarang – Sovan Haslim Pradana SE, anggota DPRD Kota Semarang menggugat Partai Amanat Nasional (PAN) yang menggugat partainya, menuntut ganti rugi totalnya Rp 2 miliar.

Gugatan diajukan melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Semarang serta Yanuar Muncar SH MH.Kes.

Sovan Haslim mengaku dirugikan baik materiil maunpun inmateriil atas pemcatannya sebagai anggota partai dan pengusulan penggantiannya sebagai anggota dewan.

Dari informasi yang dihimpun, dalam gugatannya, kerugian itu muncul atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.

INFO lain :  Uang Suap Jaksa Kejati Jawa Tengah Mengalir ke Staf PidsusĀ 

Kerugian materiil, yakni pada masa kampanye yang ditaksir sebesar Rp 1,1 miliar. Biaya untuk mengganti suara nomor calon di bawahnya sebesar Rp 200 juta.

Kerugian inmateriil barupa beban psikologis, dan beban moral serta berupa rasa malu terhadap pendukung yang telah memilihnya sebagai anggota dewan diperkirakan rugi senilai Rp 1 miliar.

“Total keseleuruhan berjumlah Rp 2,2 miliar,” ungkap Sovan dalam dalil gugatannya.

Dalam gugatannya, Sovan meminta pengadilan mengabulkan seluruhnya dan menyatakan dirinya masih tetap sebagai anggota PAN dengan Nomor Kartu Anggota ( KTA )1101.0000019.241290.1.10. Menyatakan Tergugat I,II dan III (DPP, DPW dan DPD) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

INFO lain :  Pedagang Pasar Johar Protes Pembagian Lapak

Meminta pengadilan menyatakan surat keputusan DPP Nomor : PAN/A/Kpst/KU-SJ/091/V/2018 tentang pemberhentian tetap dirinya sebagai anggota PAN tidak sah dan cacat secara hukum. Serta menghukum DPP menarik kembali surat keputusan itu.

Menyatakan tidak sah dan cacat hukum surat nomor : PAN/11/A/K-S/120/V/2018 tertanggal 15 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh DPW tentang rekomendasi pemberhentian keanggotaan PAN dan menariknya kembali.

Meminta pengadilan, menyatakan surat peringatan yang dikeluarkan oleh DPD PAN Kota Semarang, yakni Surat nomor : PAN/11.01/A-K/35/IX/2017 tertanggal 18 September 2017, Surat nomor : PAN/11.01/A/K-S/40/XII/2017 tertanggal 27 Desember 2017, Surat nomor : PAN/11.01/A/K-S/47/III/2018 tertanggal 7 Maret 2018 tidak sah dan cacat hukum.

INFO lain :  Kota Semarang Butuh Relawan Tenaga Kesehatan

Menyatakan bahwa surat nomor PAN/11.01/A/K-S/49/VI/2018 yang dikeluarkan oleh tergugat III tertanggal 21 Juni 2018 tentang calon pengganti antar waktu DPRD kota semarang tidak sah dan cacat hukum serta menarik kembali.

“Menghukum tergugat III (DPD) menarik kembali surat nomor PAN/11.01/A/K-S/49/VI/2018 yang dikeluarkan oleh tergugat III tertanggal 21 Juni 2018 tentang calon pengganti antar waktu DPRD kota. Menghukum para Tergugat untuk tundak dan patuh terhadap putusan perkara ini,” ungkap Sovan dalam gugatannya.