Gugatan Anggota DPRD Semarang Melawan PAN ke Pengadilan

oleh

Semarang – Sovan Haslim Pradana SE, anggota DPRD Kota Semarang menggugat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusungnya menjadi anggota legislatif itu ke pengadilan. Warga Puri Anjasmoro B 10/9 RT/RW 004/002 Kelurahan Tawang Mas Kota Semarang yang terpilih periode 2014-2019 itu menggugat karena dipecat dari partainya.

Gugatan diajukan melawan Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Jalan Senopati no.113, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 sebagai Tergugat I. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Jawa Tengah di Jl Mukharom No.7 Kedung Mundu Tembalang, Semarang sebagai Tergugat II. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Semarang, yang beralamat di Jalan Simongan No 16A Semarang, 50148 sebagai tergugat III. Serta Yanuar Muncar,SH MH.Kes warga Puspogiwang dalam Nomor 26 kelurahan Drisikdrono kecamatan Semarang Barat Sebagai turut tergugat.

Dalam dalil gugatannya, Sovan Haslim menyatakan anggota PAN dengan kartu tanda anggota (KTA) Nomor : 1101.0000019.241290.1.10. Berdasarkan keputusan Komisi pemilihan Umun Daerah (KPUD) kota Semarag NO.67/Kpst/KPUkota-012.329521/2014 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang telah menetapkan penggugat sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Semarang dari daerah pemilihan kecamatan Semarang Barat Kota semarang masa jabatan periode tahun 2014-2019.

INFO lain :  600 Kelompok Kesenian Dapat Kucuran Dana Hibah

Sebagai anggota PAN penggugat selalu menjalankan kewajibannya berupa aktif dalam setiap kegiatan dan rapat-rapat partai selama menjabat sebagai anggogta legislatif dari fraksi PAN di DPRD Kota Semarang penggugat juga menjalankan tugas-tugas kedewanan dengan baik.

INFO lain :  PAN Digugat Tak Hadir, Sovan Haslim Masih Jabat Legislator Semarang

Di antaranya hadir dalam rapat-rapat dewan tugas lainnya. Sovan juga mengaku melaksanakan kewajibannya sebagai anggota partai yang duduk di lemabaga legislatif yaitu berupa menyisihkan sebagian gajinya guna disetorkan ke partai sebagaimana yang diteapkan partai.

Sovan juga mengaku selalu aktif dalam semua kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh partai termasuk menjaring aspirasi masyarakat pada daeerah pemilihan di masa reses.

Tanpa alasan yang tidak diketahui Sovan, Tergugat III telah mengeluarkan surat Peringatan sebanyak tiga kali yaitu ; surat nomor : PAN/11.01/A-K/35/IX/2017 tertanggal 18 September 2017, surat nomor : PAN/11.01/A/K-S/40/XII/2017 tertanggal 27 Desember 2017, surat nomor : PAN/11.01/A/K-S/47/III/2018 tertanggal 7 Maret 2018.

INFO lain :  Hakim Tolak Gugatan Class Action Rp 270 Miliar Warga Eks Dolly

Tanpa Diklarifikasi

DPD PAN Semarang setelah mengelurkan surat-surat tersebut tidak pernah memanggil atau memberi kesempatan kepada penggugat untuk melakukan pembelaan / konfirmasi atau klarifikasi terhadap hal-hal yang dipermasalahkan.
Tanpa mekanisme yang jelas DPW dinilai telah mengelurkan surat Nomor : PAN/11/A/K-S/120/V/2018 tertanggal 15 Mei 2018 tentang rekomendasi pemberhentian keanggotaan PAN atas nama Pengguat yang ditujukan kepada DPP.