Tegal – Polres Tegal telah mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dan kasus dengan modus baru.
Polres Tegal, telah melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka. Hasil pengembangan dari 7 tersangka petugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor hasilnya menemukan modus dan pelaku baru.
“Untuk kasus pencurian kendaraan, para tersangka sudah menyiapkan dokumen administrasi kendaraan seperti STNK palsu. Kendaraan yang mereka curi sudah disiapkan STNK palsu,” kata Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto kepada wartawan Rabu, (23/10/2019).
Hukuman untuk kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 diancam hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Kaplores Dwi Agus menjelaskan, untuk kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365, TKP di Kecamatan Pagerbarang modusnya tersangka melakukan pemantuan terhadap calon korbannya. Saat korban berkendaraan pelaku melakukan aksinya dengan merebut barang korban berupa HP.
Petugas telah menangkap pelaku curat sebanyak 7 tersangka. Untuk pelaku curas 1 tersangka dan pelaku pemalsuan STNK 1 tersangka.
Barang Bukti (BB) dari hasil curat, berupa 7 kendaraan sepeda motor dan 1 hp. BB kasus curas, 1 sepeda motor dan 1 hand phone. Dan BB pemalsuan STNK, seperangkat komputer CPU, monitor, kyborth, mouse, printer, scanner dan 2 lembar STNK palsu.
Pelaku curat disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun penjara.
“Pelaku curas disangkakan pasal 365 KUHPidana diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun penjara. Dan pelaku pemalsuan STNK disangkakan pasal 263 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(nin)
















