Pemkot Tegal Gelontorkan ​2 Miliar Lebih untuk Jasa Tenaga Keagamaan Masyarakat

oleh

Tegal – Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, melalui Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Tegal, menyerahkan jasa tenaga keagamaan masyarakat Kota Tegal tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 2.453.650.000 di Gedung eks Samsat Jalan Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal, Senin (3/12/2018).

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Tegal, Ali Rosyidi menyampaikan, penyerahan jasa tenaga keagamaan masyarakat dilaksanakan selama enam hari.

“Dari tanggal 3 sampai 8 Desember 2018,” kata dia.

Penerima jasa masing-masing untuk Guru Madrasah Diniyah sebanyak 466 orang @ Rp 150 ribu x 11 bulan= Rp 768.900.000, Guru Taman Pendidikan Al Qur’an 590 orang @ Rp 150 ribu x 11 bulan= 973.500.000, Guru Ngaji 401 orang @ Rp 125 ribu x 11 bulan= Rp 551.375.000, Lebe/modin 124 orang @ Rp 300 ribu x 11 bulan= Rp 409.200.000, Tenaga kebersiha masjid/musolah 420 orang @ Rp 100 ribu x 11 bulan= Rp 442.200.000, Takmir Masjid/Musolah 344 lembaga @ Rp 1 juta per tahun= Rp 344.000.000 dan Rohaniawan 180 orang @ Rp 600 ribu per tahun= Rp 108.000.000.

“Untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan maka jasa tenaga keagamaan akan diserahkan dengan sistim transfer langsung ke rekening bank,” kata Ali Rosyidi.


Dijelaskan, di tahun 2019 mendatang, jasa tenaga keagamaan tidal masuk dalam program dan kegiatan Pemerintah Kota Tegal, melainkan diberikan melalui hibah kepada Pemerintah Pusat melalui Kantor Kementrian Agama Kota Tegal. 

INFO lain :  Klarifikasi Bupati Banyumas Soal Video Pernyataan OTT KPK
INFO lain :  Ternak Lele Jadi Salah Satu Solusi

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa urusan agama merupakan urusan absolut yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.nin/edit