Semarang – Taufik Kurniawan terdakwa dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN P 2016 dan 2017 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.
Dari total Rp 4,850 miliar yang diterima dari Bupati Kebumen M Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik menikmati Rp 4,250 miliar. Sementara Rp 600 juta sisanya dinikmati Wahyu Kristianto, Ketua DPW PAN Jateng.
“Total penerimaan Rp 4,850 miliar. Terdakwa (Taufik Kurniawan-red) sudah memgembalikannya. Saat penyidikan Rp 3,650 miliar. Kemudian ada tambahan Rp 600 juta,” kata Joko Hermawan, penuntut umum KPK kepada wartawan usai sidang perkara Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/3/2019).
Materi Persidangan
Dikonfirmasi terkait penerimaan Rp 4,850 miliar dan pengembaliannya ke KPK sebelumnya apakah bentuk pengakuannya menerima suap. Terdakwa Taufik tak berkomentar dan menilai sudah masuk pokok perkara.
“Itu sudah materi persidangan. Kita ikuti di persidangan saja,” kata terdakwa kepada wartawan usai sidang perkaranya yang diperiksa majelis hakim pemeriksa, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota).
Kasus uap terjadi kurun waktu Juni 2016 sampai Agustus 2017 di sejumlah tempat. Uang suap Rp 4,850 miliar berasal dari Mohammad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016 sampai 2021 sebesar Rp 3,650 miliar dan Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Rp 1,2 miliar. Uang suap tersebut merupakan jatah fee 5 persen dari total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diurus Taufik di dua daerah itu.
Jaksa KPK mengungkapkan uang suap yng diterima Taufik Kurniawan berasal dari Yahya Fuad da. diberikan melalui Rachmad Sugiyanto, politisi PAN. Sementara dari Tasdi diberikan melalui Wahyu Kristianto.
Taufik Kurniawan (51), pria kelahiran Semarang 22 November 1967. Warga Tengger Selatan No. 18 Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kotaa Semarang, Jawa Tengah atau Jalan Kemanggisan Ilir, Slipi, Perum Sekneg, Jakarta Barat itu menjabat Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019.
Taufik ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 2 November 2018. Penahanannya diperpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 4 Februari 2019.
Taufik menjadi penyelenggara negara, anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014. Ia menjadi Wakil Ketua DPR RI berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 28/DPR RI/I/2014-2015 tanggal 1 Oktober 2014.
Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subaidair Pasal 11 Undang-Undang yang sama.
Atas dakwaan JPU, terdakwa Taufik dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang ditunda 27 Maret mendatang beracara pemeriksaan saksi-saksi.(far)















