Lagi, MA Cabut Aturan Transportasi Online di Indonesia

oleh

-Pasal 65 huruf a: Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi: a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

INFO lain :  Hubungan Spesial Mulai Tercium
INFO lain :  Usai Ulang Tahun, Ucapkan Kata Makian

-Pasal 65 huruf b: Pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan.

-Pasal 65 huruf c: Perekrutan pengemudi.

-Pasal 72 ayat 5 huruf c: Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: tidak memasang tanda khusus kendaraan yang telah ditetapkan.

INFO lain :  Punya Tato Berbahasa Arab

Sumber detikdotcom