-Pasal 65 huruf a: Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi: a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
-Pasal 65 huruf b: Pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan.
-Pasal 65 huruf c: Perekrutan pengemudi.
-Pasal 72 ayat 5 huruf c: Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: tidak memasang tanda khusus kendaraan yang telah ditetapkan.
Sumber detikdotcom
















