Aturan itu digugat oleh Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi.
Ada sejumlah butir pasal yang menurut MA merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 pada tanggal 20 juni 2017. Dengan demikian MA memutuskan butir-butir pasal yang dimaksud tidak sah dan tidak berlaku umum.
Permenhub 108, butir-butir pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
-Pasal 6 ayat 1 huruf e: Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut: besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
-Pasal 27 ayat 1 huruf d: Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.
-Pasal 27 ayat 1 huruf f: Dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah.
-Pasal 27 ayat 2: Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-Pasal 38 huruf a: Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan.
-Pasal 38 huruf b: Memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
-Pasal 38 huruf c: Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
-Pasal 31 ayat 1: Perencanaan kebutuhan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
-Pasal 39 ayat 2: Dalam hal persyaratan memiliki kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bagi perorangan yang memiliki kurang dari 5 (lima) kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
-Pasal 40: Dalam hal Angkutan sewa yang kepemilikan kendaraannya atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi, pemilik kendaraan dapat memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
















