-Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2: Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dengan melampirkan dokumen untuk: a. kendaraan bermotor baru, sebagai berikut: 2. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
-Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2: b. kendaraan bermotor bukan baru, sebagai berikut: 2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
-Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3: Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kendaraan baru, meliputi: 3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan Bermotor
-Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3: b. kendaraan bukan baru, meliputi: 3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
-Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3: Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kendaraan baru, meliputi: 3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
-Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b: Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tahapan: b. setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan
bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. kendaraan baru, meliputi: b) salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
-Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2: Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kendaraan baru, sebagai berikut: 2. salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
















