Sedangkan Anas Urbaningrum, ketua umum Demokrat, terbukti menerima uang hasil korupsi Nazaruddin, anggota DPR sekaligus bendahara Demokrat. Anas menggunakan uang itu untuk mengalahkan rekannya, Andi Mallarangeng, dalam kongres pemilihan ketua umum Demokrat pada 2010. Pada kongres itu juga Mallarangeng memakai dana dari hasil korupsi wisma atlet Hambalang saat menjabat menteri pemuda dan olahraga.
Kasus korupsi yang masih hangat adalah pengadaan e-KTP oleh Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar.
Merujuk data KPK, jumlah tindak pidana korupsi anggota DPR dan DPRD meningkat dari tahun ke tahun: 9 orang pada 2014, 19 orang (2015), 23 orang (2016), dan 61 orang (2017).
Perkara lain menyangkut mahar politik, yang menurut KPK membuat mayoritas caleg atau calon kepala daerah mengeluarkan ongkos politik lebih besar ketimbang laporan harta kekayaan mereka. Implikasinya, kepala daerah cenderung memudahkan izin dan akses proyek pemerintah kepada pihak tertentu, yang gilirannya berpotensi sebagai suap atau korupsi.
Marcus Mietzner dalam “Dysfunction by Design” (2015) menyatakan jika Indonesia ingin menutup pintu politikusnya dari penetrasi oligarki dan korupsi, bantuan dana pemerintah maupun sumbangan kepada parpol tetap diperlukan.
Namun, inti permasalahannya, seberapa banyak bantuan negara harus diberikan kepada siapa, dan mekanisme macam apa yang dapat mendorong serta secara efektif memonitor donasi publik kepada parpol?
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina mengapresiasi langkah parpol meluncurkan penggalangan dana. Namun, ia mengatakan langkah itu sulit dilakukan sebab parpol punya citra buruk di mata masyarakat.
“Pekerjaan rumah parpol tidak hanya menggalang dana dari masyarakat, tetapi juga mengubah citra diri mereka sendiri. Itu tidak instan. Perlu dibuktikan oleh parpol sendiri,” ujar Almas kepada Tirto pada akhir Juli.
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Fahri Salam
















