Semua parpol yang berlaga pada Pemilu 2019 mencantumkan iuran anggota sebagai sumber keuangannya. Mereka juga menambahkan bahwa iuran wajib anggota bersumber dari kader yang duduk di legislatif (parlemen) dan eksekutif (menteri dan kepala daerah).
Merujuk studi Marcus Mietzner dalam “Dysfunction by Design: Political Finance and Corruption in Indonesia” (2015), lebih dari 40 persen gaji anggota legislatif dipotong bendahara parpol, sementara sejumlah uang mesti disetorkan untuk mendanai pertemuan, kegiatan sosial, dan program pendidikan politik parpol.
Sebagai gambaran, Mahfudz Siddiq, anggota DPR dari fraksi PKS, mengungkapkan kepada Tirto bahwa ia mesti menyetor Rp25 juta per bulan kepada partai. Mardani Ali Sera, salah satu petinggi PKS, dalam sebuah diskusi di Smart FM Jakarta pada Januari 2016, mengatakan iuran wajib di PKS itu disebut “infak”.
Selain dari sumbangan dan iuran anggota, parpol mendapat jatah duit dari negara lewat APBN atau APBD. Praktik ini dimulai sejak Presiden Abdurrahman Wahid hingga Presiden Joko Widodo.
Pemerintahan Gus Dur menetapkan parpol mendapatkan Rp1.000 per suara sah pada Pemilu 1999. Peraturan ini diubah pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, semula menjadi Rp21 juta per kursi di DPR (tahun 2005) menjadi Rp108 per suara sah pada Pemilu 2009.
Kemudian, pada 4 Januari 2018, Presiden Jokowi mengubahnya lagi, tiap parpol yang punya kursi di parlemen disuntik duit negara antara Rp1.000 – Rp1.500 per suara sah. Peraturan baru ini telah meningkatkan jatah duit negara untuk parpol di tingkat nasional sebesar 826 persen. Gambarannya, PDIP yang semula menerima Rp2,6 miliar bakal memperoleh sekitar Rp23,7 miliar.
Tren: Pemenangnya yang Paling Besar Mengeluarkan Fulus
Namun, apakah sumber pendanaan resmi tersebut cukup untuk menggerakkan roda parpol?
Marcus Mietzner dalam “Dysfunction by Design” (2015) menulis bahwa uang parpol dari pemilu ke pemilu meningkat sejalan perubahan sistem pemilihan.
Pada 1999, pemilih memilih parpol, kemudian parpol menentukan siapa anggotanya yang mendapatkan kursi di DPR guna mewakili suatu daerah pemilihan. Selanjutnya, parpol memilih presiden dan wakil presiden melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun, pada 2004, presiden dan wakilnya, begitu juga kepala daerah dan wakilnya, dipilih langsung.
Kemudian, pada Pemilu 2009, sistem proporsional terbuka diterapkan. Pemilih mencontreng caleg yang disediakan parpol. Caleg berlomba-lomba mendapatkan suara sebanyak-banyaknya sebab mereka tak hanya bersaing dengan caleg dari parpol lain, melainkan juga bersaing dengan caleg dari sesama parpol.
















