Demak – Satreskrim Polres Demak menangkap Eko Sugiarto (45), warga Desa Sarimulyo RT 01 RW 01, Kecamatan Kebonagung, Demak atas sejumlah kasus yang dilakukannnya. Pertama, dugaan penganiayaan terhadap anak bawah umur dan ujaran kebencian di dunia maya.
Pelaku Eko yang mengaku sebagai anggota Divisi Humas Mabes Polri itu karena diduga menganiaya seorang santri Pondok Pesantren Sirojut Tolibin, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Demak.
“Pelaku juga menodongkan pistol ke arah korbannya,” kata Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, Selasa (10/7/2018).
Dikatakannya, dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial D (14) itu dilakukan pada Minggu (15/4) lalu. Tak hanya menganiaya, pelaku juga menodongkan pistol jenis air soft gun ke korbannya.
“Korban yang masih dibawah umur mengalami trauma,” kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung menambahkan.
DIjelaskannya, kasus menjerat Eko buntut perkelahian antara santri D dengan teman sepondoknya, M (14), yang juga anak kandung pelaku Eko. Keduanya saling ejek dan akhirnya berkelahi.
Beberapa waktu kemudian, Eko yang menjenguk anaknya M di pondok, tak jauh dari rumahnya merasa tidak terima. Eko menemui D dan memukul serta menodongkan senjata. Pelaku memukul kepala korban dengan helm dan memukul bagian pipi sebelah kanan.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
”Si Eko ini juga dilaporkan oleh warga karena ujaran kebencian. Sudah ada tiga pengaduan yang masuk terkait UU ITE, ” katanya. (edit)















