Main Judi Remi, Tiga Warga Kudus Digropyok

oleh

Kudus – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Jekulo Polres Kudus menggerebek sebuah lokasi perjudian di warung kopi, Dukuh Pule Honggosoco Jekulo Kabupaten Kudus. Dalam penggebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Saat digropyok petugas, mereka sedang asyik berjudi kartu remi. Ketiga pelaku yakni, SL (31), SR (53), dan MM (59).

Penggrebekan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jekulo, Ipda Haryono Minggu, (15/7/2018) pukul 01.45 WIB, kemarin.

INFO lain :  Kejati Jateng SP3 Kasis Kadisdikpora Blora Soal Korupsi Buku Ajar

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis remi, petugas Unit Reskrim langsung menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Kapolsek Jekulo AKP Subakri, kemarin.

INFO lain :  Kantor SAR Semarang Evakuasi Wanita Pendaki Gunung Sindoro

Subakri menjelaskan dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan sejumlah uang serta kartu remi yang ditemukan di lokasi kejadian. Dari lokasi kejadian petugas mengamankan uang Rp 65 ribu, kartu remi dan tikar.

INFO lain :  Agar Tak Geger Peta Batas Desa Diperbarui

“Ketiga pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian pasal 303 KUHP,” kata Kapolsek. (edit)