Kudus – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Jekulo Polres Kudus menggerebek sebuah lokasi perjudian di warung kopi, Dukuh Pule Honggosoco Jekulo Kabupaten Kudus. Dalam penggebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Saat digropyok petugas, mereka sedang asyik berjudi kartu remi. Ketiga pelaku yakni, SL (31), SR (53), dan MM (59).
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jekulo, Ipda Haryono Minggu, (15/7/2018) pukul 01.45 WIB, kemarin.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis remi, petugas Unit Reskrim langsung menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Kapolsek Jekulo AKP Subakri, kemarin.
Subakri menjelaskan dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan sejumlah uang serta kartu remi yang ditemukan di lokasi kejadian. Dari lokasi kejadian petugas mengamankan uang Rp 65 ribu, kartu remi dan tikar.
“Ketiga pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian pasal 303 KUHP,” kata Kapolsek. (edit)
















