Bisnis Kosmetik Ilegal di Semarang Dibongkar Polda Jateng

oleh

Semarang – Praktek penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar di Pedurungan, Kota Semarang diungkap Polda Jateng, Selasa (10/7/2018). Sejumlah produk obat ilegal diedarkan mulai dari pelangsing sampai serum pemutih kulit.

“Kasus diungkap 3 Juli 2018 lalu atas laporan masyarakat terkait adanya kosmetik ilegal yang dijual melalui akun instagram,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, kemarin.

Dalam laporannya, masyarakat mengaku membeli lewat instagram dan diketahui belum terdaftar di BPOM. Dari penyelidikan petugas, diketahui 70 persen produk yang dijual itu tidak memenuhi persayaratan baik undang-undang konsumen maupun kesehatan.

INFO lain :  Terjunkan Satpol PP Demi Ketertiban

Hasil penelusuran didapati ada sebuah ruko untuk menjual barang tersebut dan ada juga rumah yang digunakan untuk gudang. Dua bangunan tersebut berada di kawasan Pedurungan, Kota Semarang.

“Dari penyelidikan, kami tetapkan seorang tersangka dan masih terus berkembang,” kata dia.

INFO lain :  Gelar Aksi, Warga Tegal Tuntut Sukmawati Diproses Hukum

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, omzet penjualan produk tersebut sebulan bisa mencapai Rp 300 juta. Pihaknya juga masih menelusuri barang-barang yang dijual tersebut datangnya darimana.

“Impor tidak masih ditelusuri karena ini datangnya dari Jakarta,” kata Egy.

Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan menurut Egy cukup luas dan hasil barang bukti yang disita pun cukup banyak. Ada 166 item produk dan tiap itemnya cukup banyak jumlahnya. Produk yang dijual tidak menampilkan petunjuk dalam bahasa Indonesia bahkan banyak diantaranya menggunakan aksara kanji Cina.

INFO lain :  Pelaku Pembobolan ATM Dibekuk. Polisi Amankan Kwitansi Beli Rumah, Hingga Kwitansi Bayar Sekolah

Tersangka kini dijerat dengan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka yang tidak disebutkan identitasnya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.(edit)