Semarang – Duduk di kursi persidangan, disidang atas dugaan pencurian sebuah AC dan helm dijalaniAngki Soni Yulius bin Sugeng Riyadi (33), warga Jalan Udowo Timur, Bulu Lor Semarang Utara dan Djoko Maryanto bin Bambang Sudjoko (37), warga Mustokoweni Tengah X, Plombokan, Semarang Utara.
Pada pemeriksaan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, keduanya terancam dipidana 16 bulan penjara. Tuntutan pidana dijatuhkan Yustiawati selaku jaksa penuntut umum 11 Oktober lalu.
Perkara keduanya diperiksa majelis hakim terdiri Eko Budi Supriyanto sebagai ketua, Sulostiyono dan Dewi Perwitasari selaku hakim anggota.
Jaksa dalam menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa menyatakan terdakwa Angki Soni Yulius dan Djoko Maryanto bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Bersalah sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dalam surat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Angki Soni Yulius dan Djoko Maryanto masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Dwi Djatmi Rahina D selaku Panitera Pengganti yang menangani perkaranya sesuai amar tuntutannya, Selasa (30/10/2018).
Dugaan pencurian dilakukan keduanya, Sabtu (14/10) lalu di studio foto di Bendan Ngisor, Gajahmungkur Semarang. Sebelumnya, mereka berboncengan motor Jupiter Z/ 2P2 bernomor polisi H-2098-LP berputar-putar mencari sasaran.
Mereka akhirnya sampai di sebuah Studio Foto Jl. Papandayan No. 71 A kel. Bendan Ngisor. Mereka lalu masuk ke Studio Foto dan mencari barang berharga yang bisa diambil.
Ketika itu, terdakwa Angki mengambil sebuah AC portable putih merek Midea. Sedangkan Djoko mengambil sebuah helm hitam merk RIZ. Usai mencuri, mereka kabur sampai akhirnya ditangkap.edit















