Hakim Vonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Residivis Upal di Tegal

oleh

Upal itu oleh Suryani lalu dijual ke Ahmad Basuki (disidangkan dalam berkas terpisah) sebanyak 4 Paket atau 400 lembar. Dijual ke Nurman Hakim (disidangkan dalam berkas terpisah) sebanyak 15 lembar.

Suryani juga mengedarkan pada masyarakat secara langsung dengan cara menggunakan untuk membeli bumbu dapur maupun pembelian pakaian yang terdakwa kredit-kreditkan. Beberapa lokasi peredaran upal yakni di Pasar Pagi Kota Tegal, di Pasar Trayeman Slawi Kabupaten Tegal, di Pasar Tegal Gubug Cirebon.

Dan dari pembelian bumbu- bumbu dapur maupun pakaian tersebut selanjutnya Suryani mendapatkan pengembalian berupa uang asli, namun uang asli tersebut sudah habis digunakannya untuk keperluan sehari – hari.

INFO lain :  Gelar Razia, Polres Batang Amankan Ratusan Botol Miras
INFO lain :  Damai, Terdakwa Penggelapan Rp 2,75 Miliar Divonis 4 Bulan Penjara

Selanjutnya pada Selasa 6 Februari 2018 , sekitar pukul 05.30 WIB , Suryani menelfon Ahmad Suko untuk menemani belanja ke Cirebon. Sekitar pukul 06.00 WIB Ahmad Suko dan Nurman Hakim sudah berada di mobil menunggunya di Jalan masuk rumah kontrakan.

INFO lain :  Jaksa Tolak Pledoi Isteri Pilot atas Penipuan Bisnis Hp

Saat masuk ke dalam mobil Toyota AGYA Nopol G-8807-BJ mereka menuju Cirebon. Namun saat mobil melaju di Jalingkut Kelutahan Tegalsari Kota Tegal, mereka ditangkap petugas Polres Tegal Kota.edi