Semarang – Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang menolak dalil pembelaan atau pledoi Mutiara Ayu Santara binti Yudha Santara (28), terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis Hp. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana setahun 6 bulan penjara terhadap Mutiara Ayu.
Jaksa menyatakan isteri seorang pilot sebuah maskapai penerbangan nasional itu dinilai bersalah menipu Siti Kholifah alias Fafa binti Darsum.
“Kami menyatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa,” kata jaksa Supriyanto membacakan replik atau tanggapan pledoi terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Manungku Prasetyo di PN Semarang, Selasa (25/9/2018).
Alasan pengacara terdakwa, perkara masuk ranah perdata dinilai tak sesuai fakta hukum. Menurut jaksa, hal itu karena kepentingan agar mengarahkan terdakwa tidak bersalah dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Sesuai asas pertanggungjawaban, terdakwa haruslah dipidana,” kata jaksa.
Atas tanggapan itu, terdakwa lewat pengacaranya langsung menanggapi yang intinya tetap pada pembelaannya. Sidang selanjutnya Kamis 4 Oktober me datang dengam acara putusan.
Mutiara didakwa atas penipuan pada Januari 2018 lalu di kontrakan korban Siti Kholifah alias Fafa binti Darsum. Kasus bermula saat terdakwa Mutiara berhutang ke korban Fafa Rp 57,1 juta untuk bisnis Hp.
Saat ditagih, terdakwa mengaku tidak mempunyai uang. Kepada Fafa, Mutiara mengaku bisa membayar asalkan korban diberi pinjaman uang lagi sebagai modal usaha membeli Hp pesanan dari temannya bernama David Hariston alias Uda Dave bin Yusri.
“Korban yang percaya akhirnya kembali memberikan uang,” kata jaksa dalam dakwaannya.far















