Tegal – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah telah menyelesaikan penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah. Sebagaimana batas waktu yang ditetapkan Kemdikbud melalui aplikasi 20 agustus 2018 serta menyerahkan secara langsung manual pokok pikiran tersebut kepada Mendikbud dan Dirjen Kebudayaan pada 29 Agustus 2018, yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebagai tindak lanjut, melalui perubahan APBD Tahun 2018, Dindikbud Kota Tegal menyelenggarakan sosialisasi kepada Camat, Lurah , Kepala SMP/MTS Negeri, Swasta, Kepala SMA/SMK/MAN Negeri dan Swasta di Gedung Adipura Komplek Balaikota Tegal, Senin (26/11/2018).
Tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman dan penyadaran tentang pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Kabid Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, Drs Joko Nugroho Wicaksono MA, Antropolog Unpad, Tim Penyusun Strategi Kebudayaan Kemdikbud, Drs Inang Winarso dan Budayawan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, H Sisdiono Akhmad.

Sosialisasi penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah.
Kadisdikbud Kota Tegal, Johardi melalui Kabid kebudayaan Dinar Marnoto menyampaikan, Pemkot Tegal memiliki 11 objek pemajuan kebudayaan yang terdiri dari tradisi lisan, ritus, adat istiadat , manuskrip, bahasa, seni, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, olahraga tradisional, permainan tradisional dan cagar budaya.
Dinar Marnoto berharap, agar sebelas objek pemajuan kebudayaan dapat dilindungi dikembangkan dimanfaatkan dan dibina melalui perangkat teknis kewilayahan dalam hal ini kecamatan dan kelurahan serta sekolah baik negeri dan swasta.
Nilai persamaan derajat setiap orang (egalitarian) yg merupakan nafas budaya kota tegal wajib menjadi dasar perilaku masyarakat serta tata kelola birokrasi di Kota Tegal
Akhir Desember mendatang objek pemajuan kebudayaan yang sudah masuk dalam aplikasi pokok ini pikiran kebudayaan daerah akan dipertajam melalui kegiatan inventarisasi yang melibatkan OPD terkait serta budayawan.
“Dari nilai egalitarian ini semestinya Kota Tegal bebas KKN. Penguasa dan rakyat itu setara tidak perlu memberikan uang tip untuk ngurus ijin dan lainnya,” tegas Dinar.nin/edit















