InfoPlus – Sesuai Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor : 42/KEP-100/33.74/I/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Buku Tanah dan Sertifikat Pelayanan Pemeliharaa Data Pendaftaran Tanah serta Penandatanganan Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti pada Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Windari menerima pelimpahan kewenangan dalam hal Peralihan Hak atas Tanah dan Pengecekan Sertifikat untuk penandatanganan Buku Tanah dan Sertifikat.
Bahwa Kantor Pertanahan Kota Semarang menetapkan jangka waktu dan persyaratan terkait pengecekan sertifikat, peralihan hak atas tanah berikut jangka waktu penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Diatur jangka waktu penyelesaian peralihan hak atas tanah selama 5 (lima) hari dan pengecekan sertifikat selama 1 (satu) hari.
Bahwa penetapan biaya diatur dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
~ Biaya pengecekan sertifikat ditetapkan biaya sebesar Rp.50.000.
~ Untuk peralihan hak atas tanah ditetapkan biaya dengan rumus (1% x nilai tanah) + Rp.50.000.
Dan untuk pembayaran biaya tersebut dibayar melalui bank yang ditunjuk dan kantor pos.
Namun selaku Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT pada Kantor Pertanahan Kota Semarang telah memungut sejumlah uang kepada PPAT diluar biaya resmi yang telah ditetapkan terkait pelayanan pengecekan sertifikat dan biaya peralihan hak atas tanah.
















