InfoPlus – Caranya, untuk pelayanan pengecekan sertifikat yang sudah selesai, dilakukannya dengan cara menyuruh stafnya, Pegawai Tidak Tetap di Kantor Pertanahan Kota Semarang yaitu saksi Fahmi Titah Prayogi. Fahmi diperintah merekap data pengecekan sertifikat dari Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018.
Rekapan tersebut berisi nomor berkas, nomor sertifikat, nama kelurahan, nama PPAT yang kemudian dicetak oleh Fahmi sejumlah 169 PPAT yang ada di Kota Semarang.
Rekapan itu diserahkan kepada Windari dan rekapan-rekapan tersebut menjadi dasarnya untuk melakukan penagihan terhadap para PPAT.
Windari mulai melakukan pungutan terhadap pelayanan pengecekan sertifikat sejak Oktober 2017. Bahwa biaya tidak resmi yang dipungut olehnya untuk pelayanan pengecekan sertifikat adalah berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu.
Untuk pelayanan peralihan hak atas tanah, dilakukan Windari dengan memerintahkan staf Bagian Loket Penyerahan yaitu saksi Rochahati binti Rustam membuat rekapan bulan Juli 2017 sampai dengan Januari 2018. Isinya tagihan yang harus dibayarkan oleh PPAT dalam rangka pelayanan peralihan hak atas tanah. Setiap satu kali pelayanan balik nama dikenakan biaya berkisar rata-rata Rp 275 ribu.
Selesai merekap, saksi Rochayati menyerahkan rekapan tagihan peralihan hak atas tanah tersebut kepada Windari. Windari lalu melakukan penagihan kepada PPAT atau Utusan PPAT sejak Oktober 2017.
Bahwa PPAT dipaksa membayar tagihan yang diajukannya terhadap pelayanan Pengecekan Sertifikat dan peralihan hak atas tanah.
Apabila PPAT tidak membayar tagihan biaya tidak resmi tersebut, maka Windari tidak segera menyelesaikan pekerjaan Pengecekan Sertifikat dan peralihan hak atas tanah. Atau menunda penyerahan produk pengecekan dan peralihan hak atas tanah tersebut kepada PPAT.
Redaksi *
















