SEMARANG – Perkara dugaan korupsi dana insentif manajerial RSUD Kraton tahun 2014-2016 yang menyeret mantan Direktur dan Wadir Adminitrasi Umum dan Keuangan (AUK), M Teguh Imanto serta Agus Bambang Suryadana telah dijatuhkan putusan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkaranya menyatakan keduanya terbukti bersalah korupsi secara melawan hukum. Bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b UU 31/ 1999 sebagaimana diubah UU 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair. Keduanya dinilai korupsi bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan II dengan masing-masing selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan,” sebut majelis hakim terdiri Andi Astara (ketua), Kalimatul Jumro dan Edi Sepjengkaria (anggota) pada sidang, 10 Desember lalu.
Hakim menetapkan agar lamanya Terdakwa II menjalani masa penahanan dikurangkan dari pidana yang diajatuhkan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I membayar uang pengganti Rp 1.373.135.255, jika sebulan tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita. Jika tidak punya harta benda yang cukup, maka dipidana 2 tahun penjara.
Sebelumnya, M Teguh Imanto dituntut dipidana 6 tahun dan Agus Bambang Suryadana pidana 5 tahun. Denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta beban mengembalikan uang pengganti (UP) Rp 1.373.135.255 subsidair 3 tahun penjara bagi M Teguh Imanto.
Pemeriksaan sidang, jaksa mengajukan 36 saksi fakta, ahli BPK RI, ahli hukum. Sementara Terdakwa I mengajukan seorang adecharge dan seorang ahli HAN.
FAKTA HUKUM
Kasus terjadi saat kedua terdakwa menjabat. Terdakwa I dinilai menginisiasi pemberian insentif manajerial yang besarannya tidak ada dasar perhitungannya dan hanya mendasarkan kebutuhan RSUD Kraton setiap bulannya. Insentif itu dimaksudkan agar RSUD dapat dana pengganti dana Peningkatan Pelayanan (PP) berkisar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta setiap bulannya.
Sementara atas pemberian insentif itu, tidak diterimakan, tapi ditampung di Bagian Keuangan untuk kepentingan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan.
Atas perintah Terdakwa I, pembayaran dilakukan meski aturan Surat Keputusan (SK) direktur belum ada, karena dibuat usai pembayaran dilakukan atau berlaku mundur. Atas perintah Terdakwa I, pemotongan dimasukkan ke rekening penampungan atasnama Sartana dan Riski Tesa Malela.
Terhitung sejak Januari 2014 sampai November 2016 terkumpul Rp 5.482.200.000. Dana itu digunakan untuk belanja yang tidak dianggarkan, kegiatan emergency dan diberikan ke oknum pejabat Pemkab Pekalongan, instansi vertikal serta sejumlah pihak lain.
Selain pemotongan insentif manajerial Terdakwa I juga memerintahkan adanya pemotongan tunjangan kinerja setiap bulannya dan terkumpul sekitar Rp 14,5 juta. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk biaya pengacara pejabat RSUD Kraton.
RSUD Kraton ditetapkan BLUD berdasarkan Perbup dan ditetapkan adanya pejabat pengelola BLUD, di antaranya Terdakwa I dan II. Sebagai BLUD, RSUD Kraton dapat leluasa mengelola keuangannya. RSUD berhak memperoleh penghasilan sebagai pendapatan, baik untuk operasiona tanpa harus disetor ke kasda.
Atas perubahan itu, direktur menyampaikan adanya perubahan sistem dan menginisiasi pemberian insentif manajerial. Pembahasannya beberapa kali digelar dan dihadiri terdakwa serta pejabat struktural.
Atas kebijakan pemberian insentif manajerial, Terdakwa I membuat SK.
Agar dana insentif manajerial seolah menjadi pendapat sah, Terdakwa I memerintakan SK bertanggal mundur. Sehingga pembayaran insentif bisa diberikan sejak Januari 2014.
M Teguh Imanto juga dinilai memerintahkan dan insentif manajerial tidak diterima, melainkan ditampung di bagian keuangan.
Pelaksanaannya, atas sepengetahuan Terdakwa I, dana insentif tidak hanya menjadi dana Peningkatan Pelayanan (PP) untuk kepentingan RSUD Kraton. Tapi juga untuk kegiatan yang tida terkait pelayanan RSUD sebagai BLUD.
Dana sebagain besar diberikan ke bupati, mantan bupati, wakil bupati, Sekda, Kepala DPKAD dan pejabat unsur Muspida, instansi vertikal serta pihak-pihak lain.
Pemberian insentif manajerial itu dinilai bertentangan dengan Perbup Nomor 58/ 2013 tentang remunerasi BLUD pada RSUD Kraton dan Pasal 51 Permendagri Nomor 61/ 2007 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan BLUD.
Kebijakan tentang jumlah insentif manajerial, tanpa dasar perhitungan dan aturan yang ada, dinilai merupakan perbuatan tidak sesuai pasal 50 ayat 4, ayat 5 dan pasal 51 Permendagri Nomor 61/ 2007. Disebut tegas, pihak yang menentukan remunerasi BLUD adalah kepala daerah.
“Dengan kata lain, direktur tidak berwenang menentukan besarannya,” kata hakim.
Perintah Terdakwa I dan II atas penampungan dana insentif manajerial di rekening untuk kegiatan mendesak serta kegiatan lainnya merupakan tidak dibenarkan. Oleh karena perbuatan Terdakwa I dan II tidak sesuai pedoman tehnis tata kelola dan keuangan yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, maka jelas itu perbuatan melawan hukum.
Terkait alasan Terdakwa I tidak tahu jika dana insentif manajerial yang tak diterimakan ditampung di rekening penampungan, serta tidak tahu penggunaannya. Hakim menilai, hal itu tidak beralasan karena, sesuai fakta Riski Tesa Malela selaku Kabag Keuangan selalu melaporkan setiap bulannya.
Bahkan terhadap Terdakwa II, bersama Riski Tesa Malela beberapa kali terlibat penyerahan uang ke oknum pejabat Pemkab Pekalongan.
Sesuai fakta, terdapat pengembalian dan sisa insentif manajerial yang disita sebagai barang bukti dari Riski Tesa Malela. Yakni dari Amat Antono saat penyidikan Rp 1,175 miliar dan di persidangan Rp 1,290 miliar. Dari Asip Kholbihi Rp 90 juta, Arini Harimurti Rp 60 juta, Mukaromah Syakoer Rp 30 juta, Totok Budi Mulyanto Rp 50 juta, Ahmad Mashudi Rp 80 juta, Bambang Sulistiyono Rp 30 juta, Hindun Rp 75 juta dan sisa di rekening an. Riski Tesa Malela Rp 173.684.500.
PERKAYA ORANG LAIN
Sesuai fakta, hal itu jelas atas insentif manajerial yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai, telah memperkaya pihak lain, yakni Bupati, Wabup, Sekda, Inspektorat, DPRD, pejabat unsur Muspida serta instansi vertikal dan pihak lain.
“Menurut pengadilan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi,” kata hakim.
Hakim menilai, hal itu membuktikan adanya perbuatan nyata telah memperkaya orang lain, karena sudah kesepakatan, selaku direktur harus memberi bantuan keuangan atau gratifikasi ke oknum selaku pemilik RSUD.
Telah memperkaya orang lain karena sudah ada kesepakatan agar direktur memberi bantuan ke oknum pejabat Pemkab setiap bulannya sehingga Terdakwa I harus berupaya mencari sumber untuk memberi pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perubahan paradigma dan sistem menjadikan Terdakwa I membuat insentif manajerial dan menempelkan ke pejabat struktural yang dananya tidak diterimakan, tapi dihimpun di bagian keuangan dan diserahkan ke oknum pejabat.
“Meski tidak memberikan, Terdakwa I dianggap mengetahui dan menyetujui pemberian itu,” kata hakim.
“Termasuk Terdakwa II yang ikut menyerahkan, sementara dia tahu itu uang insentif manajerial,” kata hakim.
Terkait Rp 1.254.880.245 dari Rp 5.482.200.000, hakim memertimbangkan tidak menjadi kerugian negara karena dipakai untuk kepentingan RSUD terkait pelayanan. Pembeliannya juga menjadi aset RSUD Kraton. Hal itu sebagaimana pendapat ahli, jumlah kerugian negara Rp 4,227 miliar.
Kerugian itu muncul akibat pemberian ke oknum pejabat daerah dan oknum ASN Rp 3.612.325.500, pemberian ke oknum pegawai instansi vertikal Rp 120 juta. Biaya pendampingan hukum atau pengacara Rp 425 juta, biaya pengobatan oknum pejabat daerah Rp 56.105.050 serta pengembalian temuan pemeriksaan Rp 38.889.205.
Terkait dalil penasehat hukum Rp 1.254.880.245 yang bukan kerugian negara sehingga insentif manajerial bukan sesuatu yang ilegal. Atas hal itu, majelis hakim menilai, insentif manajerial bukan hak pegawai karena dari awal untuk kepentingan RSUD Kraton dan bukan pejabat struktural.
Melainkan untuk mengganti dana PP yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, karena sudah diperhitungan remunerasi. Keputusan pemberian insentif manajerial tidak diperkenankan.
Terdakwa Hanya Tururt Serta
Sesuai fakta, M Teguh Iamnto menginisiasi insentif manajerial untuk pejabat struktural, dan bersama Agus Bambang menentukan besarannya tanpa dasar hasil perhitungan sesuai per undang-undangan. Melainkan hanya mendasarkan kebutuhan RSUD Kraton setiap bulannya.
Terdakwa I membuat aturan sendiri perihal remunerasi dengan penanggalan mundur 3 Januari 2014 untuk menyesuaikan Perbup Nomor 58/ 2013, sehingga pembayaran remunerasi dapat diterimakan Januari 2014.
Terdakwa I memerintahkan insentif manajerial tidak diterimakan dan ditampung di rekening penampungan atasnama Riski Tesa Malela dan Sartana. Dana insentif manajerial tidak pernah dilaporkan saksi Riski Tesa Malela, Terdakwa I dan II ke inspektorat atau dewan pengawas. Tapi setiap bulan Riski Tesa Melal hanya melapor ke Terdakwa II, diteruskan ke Terdakwa I.
Nyatanya, insentif manajerial digunakan untuk kepentingan di luar kepentingan RSUD. Dana diberikan untuk bupati, wakil bupati, Sekda, inspektorat dan pejabat Muspida, instansi vertikal serta pihak lain.
Seluruhnya Rp 4.227.319.555, yakni iur Pemda Rp 3.612.325.500, instansi vertikal Rp 120 juta, pendampingan hukum Rp400 juta, pengobatan oknum pejabat Rp 56 juta, pengembalian temuan pemeriksaan Rp 38,8 juta.
Berdasarkan fakta, jelas terlihat perbuatan Terdakwa I dan II merupakan rangkaian yang tak terpisahkan satu dengan lainnya.
Rangkaian perbuatan Terdakwa I dan II serta Riski Tesa Malela jelas menunjukkan hubungan erat satu sama lain.
“Dengan kata lain, delik itu tidak bisa dilakukan Terdakwa I tanpa peran Terdakwa II maupun Riski Tesa Malela selaku pengelola, serta pihak yang lain yang menerima itu,” kata hakim.
Pihak-pihak lain berkehendak agar insentif manajerial dicairkan dan dapat menunjang atas kegiatan Pemda yang tidak dianggarkan. Nyata, terjadinya tindak pidana masing-masing telah melakukan elemen pokok yang didakwakan. Kedudukan terdakwa sebagai turut serta yang melakukan pidana.
“Terbukti dakwaan alternatif kesatu primair,” kata hakim.
DISKRIMINASI HUKUM
Terkait pendapat penasehat hukum yang memersoalkan pihak lain, hakim menilai dakwaan memperlihatkan disparitas dan diskriminasi. Para terdakwa diproses hukum sedangkan pihak yang menerima justeru tidak diproses.
Hakim menyatakan, tindak pidana korupsi sebagai fenomena kejahatan yang dilakukan bersama-sama dan melibatkan tidak hanya satu, tapi dimungkinkan melibatkan pelaku lain.
Oleh karena itu, adanya persamaan di hadapan hukum, dituntut adanya persamaan perlakuan atas kasus yang sama.
“Sehingga atas kejadian itu, tidak hanya ditujukan bagi mereka yang diadili, tapi juga yang belum diadili. Sehingga tidak ada tebang pilih,”kata hakim.
Dalam dakwaan diuraikan lengkap atas tindak pidana yang meliputi keterlibatan pihak lain yang turut serta ambil bagian dan peran sehingga tidak pidana itu utuh atau lengkap.
Di persidangan, baik saksi dan barang bukti, terbukti insentif manajerial diberikan ke pejabat merupakan kebiasaan terus menerus pimpinan RSUD Kraton agar dapat dipertahankan jabatannya.
Sehingga jelas ada pihak lain yang berperan sehingga delik utuh, yakni pengelola dana insentif manajerial dan pihak lain yang menerimanya, yakni bupati, mantan bupati, wakil bupati, Sekda, Kabag Hukum, inspektorat, DPKAD, oknum instansi vertikal dan pihak lain sesuai laporan yang dibuat Riski Tesa Malela.
Menimbang itu, terlihat hubungan kerjasama yang erat antara satu dengan yang lainnya dari masing-masing peserta untuk mencapai tujuan tindak pidana. Dengan kata lain, tindak pidana tidak dapat dilakukan sendiri tanpa peran pihak lain.
Untuk menjamin asas equality before law, agar tidak hanya menjadi slogan, maka penuntut umum seharusnya mendudukan pelaku lain yang terpisah.
Terkait dalil penasehat hukum, yang meminta terdakwa divonis seadilnya karena tidak menikmati, hakim menyatakan sesuai ketentuan pasal 18 UU Tipikor. Pidana membayar uang pengganti hanya dijatuhkan ke terdakwa yang terbukti korupsi dan memperoleh harta dari tindak pidana itu.
Fakta penuntut umum tidak menunjukan bukti terdakwa menerima uang. Dengan kata lain tidak ada aliran uang ke mereka.
Justeru diperoleh bukti pemotongan dilakukan atas keutusan direktur dan sejak awal penetapan sebagai direktur, bupati telah mengharuskan kewajiban untuk memberikan kontribusi ke pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Terdakwa I telah mengetahui dan menghendaki. Sehingga demikian Terdakwa I dibebani besaran uang pengganti dalam perkara ini.
Berdasarkan audit investigasi tentang keseluruhan kerugian negara Rp 4.227.319.950 dari dan jumlah keselurhan itu dikembalikan Rp 3,054 miliar. Dengan demikian besaran uang pengganti yang dibebankan ke Terdakwa I sebesar Rp 1.174.135.255.
Vonis keduanya dipertimbangkan hal memberatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Terdakwa I sudah pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa mengakui bersalah, bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan berperan demi kemajuan RSUD Kraton. Terdakwa II belum pernah dipidana.far
















