InfoPlus – Bahwa pada hari Senin 5 Maret 2018, saat tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang menggelar OTT (Operasi Tangkap Tangan). Selain mengamankan Windari Rochmawati, Fahmi dan Sriyono, petugas juga mengamankan 9 amplop serta sebendal uang di laci kerjanya di Kantor Pertanahan Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 23 Kota Semarang.
Sembilan amplop tersebut perincian isi dan pemberinya sebagai berikut :
~ Rp 2,5 juta pecahan Rp 50 ribu beras dari Sugiya Suharta.
~ Rp 2 juta pecahan Rp 100 ribu dari Sugiya Suharta
~ Rp 2 juta pecahan Rp 100 ribu dari Sugiya Suharta
~ Rp 2,5 juta pecahan Rp 50 ribu dari Sugiya Suharta
~ Rp 5 juta pecahan Rp 100 ribu dari Siti Roayanah SH SPn
~ Rp 5 juta pecahan Rp 50 ribu dari Agung utusan dari Ahmad Nurohman SH SpN
~ Rp 4 juta pecahan Rp 100 ribu dari Rina Agustin utusan dari Annie SPN Sitanggang SH
~ Rp 3 juta pecahab Rp 100 ribu dari H Sufyan Asmawi SH utusan Megah Ernawati SH
~ Rp 6 juta pecahan Rp 100 ribu dari Nisa Rachmasari SH
~ Rp 400 ribu
Bahwa total jumlah uang yang ditemukan di laci meja kerja terdakwa adalah berjumlah Rp. 32.400.000.
Redaksi *
















