Semarang – Mantan Ketua DPRD kebumen, Cipto Waluyo dipidana 4 tahun 6 bulan penjara atas perkara suap. Permusyawaratan putusan majelis dilakukan 9 September 2019 oleh Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyino dan Dr Robert Pasaribu (anggota). Putusan dijatuhkan pada sidang terbuka umum pada 11 September 2019di Pengadilan Tipikor Semarang.
Menyatakan Terdakwa Cipto Waluyo bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu. Bersalah sesuai pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cipto Waluyo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim dalam putusannya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
Pertimbangan putusan keadaan yang memberatkan,perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program dan upaya Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya merusak citra lembaga DPRD dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Keadaan yang meringankan,Terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, telah mengembalikan uang yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi Rp39.500.000 ke Kas Negara cq. rekening penampungan KPK.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa KPK menuntut agar Cipto Waluyo dipidana 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan. Serta pencabutan hak politikselama 4 tahun.
Fakta dan Pertimbangan Hukum
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada pertengahan tahun 2015, dalam penyusunan APBD-P TA 2015, DPRD Kab. Kebumen yang diwakili oleh Tim Banggar meminta kepada pihak eksekutif yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Kebumen untuk menganggarkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Sehingga kemudian disepakati anggaran Pokir DPRD dalam APBD-P 2015 adalah sebesar Rp 13.500.000.000. Perincian untuk Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Kebumen masing-masing mendapat dana Pokir dengan nilai sama sebesar Rp 125juta.
Dalam tiap rapat pembahasan APBD-P TA 2015 antara Tim Banggar yang diketuai oleh Terdakwa dengan TAPD yang diketuai oleh Adi Pandoyo, Terdakwa selalu menyampaikan adanya permintaan Pokir anggota DPRD Kebumen kepada Adi Pandoyo dan Supangat selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Ia juga menyampaikan permintaan Pokir agar dikoordinir secara satu pintu melalui Terdakwa.
Selain itu Terdakwa juga mengingatkan jika permintaan Pokir anggota DPRD Kebumen tidak diakomodir maka pembahasan APBD-P TA 2015 tidak akan dilanjutkan sehingga menghambat proses pembahasan APBD-P TA 2015.
Terdakwa Cipto Waluyo bersama dengan Pimpinan DPRD lainnya melakukan pertemuan dengan Adi Pandoyo dan Supangat di ruang kerja Terdakwa untuk menyepakati jumlah Pokir dalam APBD-P TA 2015 dan mekanisme pemberian uang fee dengan persentase antara 5% s/d 10 % dari kegiatan Pokir.
Setelah ada kesepakatan tersebut, selanjutnya Pokir dimasukkan dalam APBD-P TA 2015;
Menimbang, bahwa setelah Pokir anggota DPRD Kebumen dimasukkan ke dalam APBD-P TA 2015 barulah APBD-P TA 2015 tersebut disetujui oleh DPRD Kebumen bersama dengan Pemerintah Kab. Kebumen.
Beberapa hari kemudian Terdakwa melalui Bagus Setyawan selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Kebumen menyampaikan kepada Adi Pandoyo untuk mencari uang terkait dengan kompensasi kegiatan Pokir karena ada desakan para anggota DPRD Kab. Kebumen yang lain.
Atas adanya permintaan tersebut, selanjutnya Adi Pandoyo meminta Teguh Kristiyanto (Sekretaris ULP Pemerintah Kab. Kebumen) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para kontraktor yang menginginkan paket pekerjaan di Pemerintah Kab. Kebumen terkait dengan Pokir anggota DPRD Kab. Kebumen yakni Aksi, Hartoyo dan Khayub Muhamad Lutfi.
Beberapa waktu kemudian terkumpul uang dari para kontraktor tersebut sebesar Rp 500 juta. Perinciannya dari Hartoyo Rp 200 juta yang diterima langsung Teguh Kristiyanto di Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Gedung Sekretariat Daerah Kab. Kebumen, bulan Juni 2015. Aksin memberikan Rp60 juta yang diterima Teguh Kristyanto melalui keponakan Aksin yaitu Muzadi Ahmad di rumah Teguh pada bulan Juli 2015. Dari Khayub M LutfiRp 240 juta yang diterima Teguh Kristyanto dari Budi Suryanto (kontraktor), di rumah Khayub. pada sekitar pertengahan tahun 2015.
Selain itu, Aksin, Hartoyo dan Khayub menyerahkan daftar paket pekerjaan yang diinginkan mereka kepada Teguh Kristiyanto untuk dikerjakan oleh masing-masing kontraktor tersebut.
Uang Rp 500 juta itu oleh Teguh Kristiyanto lalu diserahkan ke Gito Prasetyo (anggota DPRD Kab. Kebumen) di rumah Teguh di Perumda Selang Nomor 21 Kab. Kebumen. Uang lalu diberikan ke Bagus Setyawan di kolam pemancingan “Amang” Kab. Kebumen pada malam hari. Hal itu dilakukan Teguh dan GitoPrasetyo atas arahan sebelumnya dari Adi Pandoyo.
Bertempat di rumah Ma’rifun, Bagus Setyasan meminta bantuan Ma’rifun (anggota DPRD Kab. Kebumen) untuk menghitung dan membagi uang dari Rp 500 juta masing-masing menjadi Rp10 jutayang akan diberikan kepada para anggota DPRD Kab. Kebumen termasuk Pimpinan DPRD Kab. Kebumen sebanyak 50 orang.
Pada keesokan harinya, Bagus Setyawan membagikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta kepada seluruh anggota DPRD Kab. Kebumen yang diberikan melalui masing-masing Komisi. Komisi A melalui Yudhi Tri Hartanto, Komisi B melalui Sudarmaji, Komisi C melalui Ma’rifun dan Komisi D melalui Joko Budi Sulistiyanto. Termasuk Terdakwa yang juga menjadi koordinator Komisi D.
Dari pemberian-pemberian uang tersebut, ada 3 orang anggota DPRD Kab. Kebumen dari Fraksi PKS yang menolaknya sehingga terdapat uang sisa sebesar Rp 30 juta. Oleh Bagus Setyawan uang Rp 20 juta diberikan kepada Pimpinan DPRD yang terdiri dari 4 orang dimana masing-masing termasuk Terdakwa menerima uang Rp5 juta. Sisanya Rp 10 jutadiberikan kepada Tim Komunikasi DPRD Kab. Kebumen untuk biaya komunikasi dengan TAPD. Dengan demikian uang yang diterima oleh Terdakwa adalah berjumlah Rp.15 juta.
Sekitar Oktober 2015, dalam penyusunan APBD TA 2016, DPRD Kab. Kebumen yang diwakili Tim Banggar meminta kepada pihak eksekutif yakni TAPD Kab. Kebumen untuk menganggarkan Pokir DPRD Kab. Kebumen.
Kemudian disepakati anggaran Pokir DPRD Kab. Kebumen dalam APBD TA 2016 kurang lebih sebesar Rp 34,5miliar. Rincian untuk Pimpinan dan masing-masing anggota DPRD Kab. Kebumen mendapat dana Pokir dengan nilai yang sama yakni Rp 625 juta.
Selanjutnya Gito Prasetyo mewakili Tim Banggar meminta kompensasi atas pekerjaan Pokir yang dikerjakan oleh Hartoyo (kontraktor) kepada Sigit Widodo (PNS di Kab. Kebumen). Kemudian Sigit Widodo melaporkan permintaan Gito Prasetyo kepada Adi Pandoyo.
Atas laporan itu, Adi Pandoyo memerintahkan Sigit Widodo meminta uang kepada Hartoyo. Setelah itu, Hartoyo memerintahkan Qalbin Halim (staf dari HARTOYO) mengantarkan uang sebesar Rp 60 juta ke Sigit yang kemudian diserahkan kepada Gito Prasetyo di parkiran Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kebumen.
Sekitar Desember 2015 atas permintaan Adi Pandoyp, uang Rp 60 juta diserahkan oleh Gito Prasetyo kepada Miftahul Ulum (Wakil DPRD Kab. Kebumen) di rumahnya di Desa Taman Winangun, Kebumen. Selanjutnya Miftahul Ulum menambahkan uang Rp 40 juta dari uang pribadinya dengan harapan akan mendapatkan paket pekerjaan dari Adi Pandoyo.
Demikian seluruh uang yang terkumpul di Miftahul Ulum menjadi Rp 100 juta yang selanjutnya uang dibagi kepada Tim Banggar. Sejumlah Rp 32.500.000 diberikan untuk Pimpinan DPRD Kab. Kebumen yang juga merangkap sebagai Pimpinan Banggar. Untuk penyerahan uangnya dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pembagian Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 10 juta.
Sedangkan Miftahul Ulum, Bagus Setiyawan, dan Agung Prabowp (Wakil Ketua DPRD Kab. Kebumen) masing-masing menerima Rp 7.500.000. Uang sejumlah Rp20 jutadiberikan oleh Miftahul Ulumkr Jenu, Muchsin, Suhartino dan Gito Prasetyo masing masing Rp 5 juta. Uang sejumlah Rp 47.500.000 diberikan Miftahul Ulum kepada anggota Banggar yang lainnya untuk dibagi-dibagi.
Oleh karena Tim Banggar DPRD Kab. Kebumen memiliki jatah Pokir tersendiri, pada bulan Desember 2015, Adi Pandoyo memberikan arahan kepada Gito Prasetyo dan Ma”rifun agar keduanya mencari pinjaman uang yang akan diberikan kepada Tim Banggar DPRD Kab. Kebumen sebagai kompensasi Pokir Banggar APBD TA 2016.
Bagus dan Muftahul Ulum menyetujui arahan tersebut karena dijanjikan Adi Pandoyo akan mendapatkan paket proyek dari Pokir Tim Banggar. Selanjutnya Miftahul Ulum meminjam Ali Fauzi(adik kandungnya) sebesar Rp 115.000.000. Uang diserahkan ke Giyo Prasetyo untuk dibagikan kepada Tim Banggar.
Sedangkan Bagus Setyawan meminjam uang kepada Farid Ma’ruf dengan total pinjaman Rp 115.000.000. Rinciannya, Rp 50 juta diserahkan pada 16 Desember 2015 dan Rp.65 juta diserahkan pada Januari 2016. Kedua penyerahan dilakukan di rumah Farid Ma’ruf di Jalan Cincin Kota No. 16 Kebumen.
Selanjutnya uang Rp 150 juta itu diberikan oleh Bagus Setyawan kepada Tim Banggar termasuk kepada Terdakwa selaku Ketua Tim Banggar sebesar Rp 10 juta secara tunai di dalam amplop putih yang penyerahannya dilakukan di Kantor Pimpinan DPRD sedangkan sisanya diberikan kepada Tim Banggar lainnya.
Pada sekitar Oktober 2016, dalam penyusunan APBD-P 2016, DPRD Kab. Kebumen yang diwakili oleh Tim Banggar meminta kepada pihak eksekutif yakni TAPD Kab. Kebumen untuk menganggarkan Pokir anggota DPRD Kab. Kebumen. Sehingga disepakati anggaran Pokir DPRD dalam APBD-P 2016 sebesar Rp10.500.000.000, dengan perincian masing-masing anggota DPRD Kab. Kebumen mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 150.000.000.
Untuk 3 orang Wakil Ketua DPRD Kab. Kebumen masing-masing mendapat paket pekerjaan senilai Rp 500.000.000. Sedangkan Terdakwa selaku Ketua DPRD Kab. Kebumen mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp.1.500.000.000.
Sebelumnya pada sekitar September 2016, saat pembahasan RAPBD-P TA 2016 terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Adi Pandoyo bahwa sebagai ganti gaji ke-13 untuk anggota DPRD Kab. Kebumen yang tidak bisa dianggarkan maka diganti dengan Pokir senilai Rp 2 miliar.
Pada saat ada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) sekitar awal Oktober 2016 bertempat di Swiss Bell Inn Hotel Solo, Gito Prasetyo sebagai perwakilan dari DPRD Kab. Kebumen menghubungi Adi Pandoyo untuk meminta pengganti gaji-13 yang telah disepakati sebelumnya.
Adi Pandoyo lalu meminta Teguh Kristyanto mengambil uang dari Khayub M LutfiRp 150 juta. Uang itu Rp 20 juta dipakai untuk kepentingan pribadi Teguhdan sisanya Rp 130 juta diserahkan ke Adi Pandoyo.
Adi Pandoyo lalu memerintahkan Restu (ajudannya) dan Fuad (sopirnya) menyerahkan uang ke Gito Prasetyo dan Bagus Setyawan di Swiss Bell Inn Hotel Kota Solo. Usai menerima Rp 130 jita itu, Bagus membagikan untuk masing-masing anggota DPRD Kab. Kebumen melalui Ketua fraksinya masing-masing.
Khusus untuk Pimpinan DPRD dibagikan langsung Bagus Setyawan dengan rincian Terdakwa mendapat Rp 4,5 juta, sedangkan ketiga Wakil Ketua DPRD mendapat uang masing-masing sebesar Rp 3,5 juta.
Dari rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, tampak jelas telah terjadi penyerahan uang secara bertahap dari Adi Pandoyo melalui Bagus Setyawan dan Miftahul Ulum kepada Terdakwa seluruhnya sebesar Rp 39.500.000.
Bersama – sama
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur “menerima hadiah atau janji” di atas, tampak jelas rangkaian kerja sama sedemikian rupa yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya untuk dapat terjadinya perbuatan yang dituju.
Nyata bahwa untuk terjadinya tindak pidana dalam perkara ini, terbukti ada 2 orang atau lebih yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut. Masing-masing pelaku yang terlibat antara lain Terdakwa, Bagus Setyawan, Miftahul Ulum dan Gito Prasetyo yang telah melakukan elemen-elemen pokok dari delik yang didakwakan.
“Tanpa peran mereka masing-masing tidak mungkin Terdakwa dapat melakukan perbuatannya. Oleh karenanya kedudukan Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger),” kata hakim dalam pertimbangannya.
(far)
















