Dia mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan keadaan palsu dengan memesan Grab Car online. Mereka sekaligus menerima pemesanan melalui ratusan smartphone yang dipersiapkan. Dari pemesanan fiktif, akun driver mendapatkan poin 1.
“Apabila menerima minimal 8 trip pesanan maka akan mendapatkan dana insentif dari PT. Grab indonesia sebesar Rp 80 ribu,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, setiap hari minimal 1 akun driver menarik 8 trip pesanan penumpang. Dari 53 akun driver, tersangka harus melakukan order fiktif sebanyak 424 trip. Dari transaksi itu, para tersangka akan mendapatkan keuntungan dari 53 akun driver dikali Rp 80 ribu. Maka setiap hari mereka untung sebesar Rp 4.240.000.
Akhwan melanjutkan, bonus atau insentif yang diberikan Grab Indonesia kepada pemilik akun driver Grab melalui transfer rekening bank yang dipegang oleh F yang saat ini masih buron. Tujuh pelaku tersebut masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta per pekan.
“Dari keterangan yang berhasil kami dapatkan, mereka sudah melakukan perbuatan tersebut selama dua bulan di wilayah Pemalang,” ujarnya.
Selain tujuh pelaku, polisi juga mengamankan smartphone Android sebanyak 132 unit yang sudah terpasang aplikasi Grab. Lalu 11 handphone untuk thetering hotspot, 3 unit modem Mifi, 60 charger handphone Android berbagai merek, dan 10 stop kontak dengan masing-masing terdapat 6 lubang. Polisi juga mengamankan 3 buah Inveter merk Fujikaya, boks plastik, dan 3 unit kendaraan roda empat. (edi)















