Brebes – Pemilik truk yang mengangkut 600 karung atau 38,8 ton gula pasir dari Cilacap ke Semarang yang mengakibatkan kecelakaan maut hingga menewaskan 12 orang di Brebes harus bertanggungjawab atas segala kerusakan yang timbul. Salah satunya atas kerusakan sejumlah rumah yang roboh dihantam truk akibat sarat muatan atau kelebihan sekitar 18,8 ton itu.
Hal itu diungkapkan Bupati Brebes, Idza Priyanti, Selasa (22/5/2018). Bupati mendesak pemilik usaha transportasi atau pemilik truk agar bertanggungjawab memperbaiki rumah-rumah yang rusak ditabrak truk yang lepas kendali di Bumiayu, Brebes.
“Itu tanggungjawab pemilik mobil truk yaitu perusahaan truk,” tegas Idza, menjawab keluhan para pemilik rumah yang rusak akibat kecelakaan di Jatisawit, Bumiayu, Brebes.
Mekanisme yang bisa ditempuh para korban, kata Idza, adalah dengan mengajukan ganti rugi kepada perusahaan transportasi. Untuk hal itu, para korban bisa meminta bantuan pihak polisi.
“Nanti diproses oleh kepolisian. Inilah yang akan mengawal. Prosesnya oleh kepolisian, semua kan ada regulasinya masing-masing,” tambah Idza Priyanti.
Seperti diketahui, tujuh rumah warga di Desa Jatisawit mengalami kerusakan yang cukup parah akibat ditabrak truk pada Minggu sore. Selain merusak rumah, kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang tewas dan belasan lainnya luka.
Tujuh rumah tersebut milik Mulyati (55), Muhtarom (62), H. Iwan (50) Annisah (49) Khasanah (50) M Zaeni (70) dan Kasanah (45). Umumnya, rumah tersebut dipakai untuk membuka usaha, mulai dari warung makan, konter pulsa, toko buah, toko kelontong dan lainnya. (edi)
















