Tegal – Sebanyak 19 Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Tegal, Jawa Tengah, mangkrak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Dari 23 TPST yang telah dibangun pada Tahun 2014-2016 dengan dana hibah sebesar kisaran 350-450 juta, hanya 4 TPST yang saat ini bisa berjalan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofi’i Ali Senin (26/11/2018).
“Agar 23 TPST berfungsi sesuai peruntukannya, Komisi III DPRD mengusulkan dan gagasan agar Pemerintah Kota Tegal, melalui Dinas terkait untuk merekrut para calon anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mengelola TPST melalui seleksi,” pinta Rofi’i.
“Jadi mereka punya kompetensi ada persyaratan dan mereka digaji minimal standar Upah Minimum Kota (UMK). Kelebihannya mereka dapat dari pengelolaan sampah, dengan begitu mereka akan semangat,” tegas Rofi’i.

Kunjungan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Tegal.
Menurut Rofi’i Ali, kalau sekarang dengan honor Rp 30 ribu per hari mereka bergelut dengan sampah, pengawasannya juga kurang, regulasinya juga tidak ada, akhirnya anggaran yang sudah terakai hasilnya tidak ada.

Pengecekan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Tegal.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari menambahkan, fungsi TPST tujuannya untuk mengurangi debit sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Artinya sebelum sampah dibuang ke TPA diolah dulu di TPST dan residunya baru dibuang ke TPAS.
“Secara umum Komisi III DPRD Kota Tegal memback up anggaran dengan catatan ada hasil yang nyata,” pungkas Sutari.nin/edit















