Pemalang – Sindikat penipuan order fiktif transportasi online Grab Car yang sebelumnya diungkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang memasuki persidangan. Perkaranya telah masuk pengadilan dan mulai disidangkan pada Rabu (23/5/2018) besok di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.
Informasi yang dihimpun di PN Pemalang menyebutkan, perkaranya masuk pengadilan Senin, 14 Mei lalu dalam klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kejari Pemalang yang mengajukan perkara itu ke pengadilan menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Bambang Suparyanto dan Fitri Watu Paksi.
Dalam perkara itu, tujuh tersangka akan didudukkan sebagai terdakwa. Mereka, R Benny Rahmanysah bin Rahman, Jahidin bins Abdul Azis, Kubro Mulono bin Atman, Hidayat Wiji Saputra bin Wito Sudarsono. Ahmad Septha Anggika bin Nurhasan, Ivon Anggiatama bin Sukadi dan Ibnu Fadhilah bin Kurnia Romadhoni.
“Sidang perdana pemeriksaan perkaranya dijadwalkan digelar Rabu (23/5) besok dengan acar pembacaan dakwaan penuntut umum,” kata seorang Panitera Pengganti PN Pemalang, Selasa (22/5/2018).
Selain ketujuh tersangka, polisi hingga kini masih memburu seorang pelaku lain yang diketahui bernama Fajar Handoko. Fajar telah masih dalam Daftar Pencarian Orang.
Kasus dugaan tindak pidana dilakukan mereka dan diungkap pada Rabu 7 Maret 2018 di SPBU Lawangrejo Kecamatan/ Kabupaten Pemalang.
Tersangka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, memanipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
“Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap seorang jaksa Kejari Pemalang.
Sebagaiamand diberitakan, sindikat penipuan order fiktif transportasi online Grab Car diungkap Polres Pemalang. Ratusan smartphone atau gawai yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi tersebut diamankan polisi.
Saat ditangkap, mereka sedang berada di tengah perjalanan dengan menggunakan tiga unit mobil. Tujuh tersangka terbagi menjadi tiga kelompok dengan menggunakan sarana 53 handphone yang sudah dilengkapi aplikasi driver Grab.
“Mereka juga menggunakan 79 handphone terdapat aplikasi Grab penumpang,” kata AKP Akhwan, Kasat Reskrim Polres Pemalang.















