Batang – Aksi pencurian diduga dilakukan Rohyadi alias Pak Guru. Warga asli Batang itu ditangkap atas dugaan pencurian yang dilakukannya di sebuah kontrakan rumah tetangganya. Dalam pencurian itu, Pak Guru berhasil menggasak sebuah motor, handphone, dan perhiasan.
Perkara Pak Guru telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batang. Minggu lalu sidang perdananya dielar dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum.Senin (7/5/2018), sidang pemeriksaan perkaranya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Perkaranya masuk ke pengadilan dan terdaftar dalam nomor perkara 57/Pid.B/2018/PN Btg. Perkara Rohyadi alias Pak Guru ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang, Mohammad Noor Afif SH. Sidang lanjutan pemeriksaannya diagendakan Senin (7/5/2018),” kata seorang sumber di PN Batang, kemarin.
Sementara sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pencurian dilakukan terdakwa Rohyadi alias Pak Guru bin (alm) Rasito bersama-sama dengan Asandi bin Kusaeni. Pencurian terjadi Rabu tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 17.30 WIB di Perum Citra Harmoni 7 Rt. 04 Rw. IV, Desa Rowobelang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.
Pak Guru didakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda beat G 4154 TT warna merah putih berikut STNK, sebuah HP Oppo warna putih, sebuah tempat perhiasan berikut perhiasan imitasi yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
“Barang-barang itu merupakan milik Prisna Sari Als Clara Binti Warjono, korban pencurian,” sebut jaksa.
Pencurian dilakukan saat terdakwa Asandi menceritakan ke Pak Guru, bahwa rumah korban Prisna sering kosong karena ditinggal. Atas hal itu, keduanya lalu berniat melakukan aksi pencurian motot Beat korban.
Awalya pelaku pada awal bulan Februari 2018 menggandakan kunci kontak sepeda motor Honda Beat G 4154 TT. Setelah berhasil para terdakwa menggandakan kunci kontak sepeda motor tersebut lalu kunci palsu tersebut dibawa oleh Pak Guru untuk nantinya menunggu waktu yang tepat.
Pada saat kejadian, usai memastikan rumah kosong, keduanya masuk rumah kontrakan melalui pintu belakang. Di dalam rumah mereka mencari barang-barang berharga milik korban.
“Diantaranya satu handphone merek OPPO serta tempat perhiasan imitasi yang berada di rak plastik kamar utama seketika terdakwa ambil dan masukkan kedalam tas cangklong,” lanjut jaksa.
Mereka lalu keluar rumah melalui pintu belakang dan menuju teras. Di teras, ia dapati satu unit sepeda motor Honda Beat G 4154 GG yang terparkir. Memakai kunci palsu atau duplikat yang sudah dipersiapkan sebelumnya, keduanya akhirnya berhasil mencuri sepeda motor.















