Anggota DPRD dan KPUD Tegal Dipanggil Panwaslu Terkait Doorprize Jalan Sehat

oleh

Tegal – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPUD) dan dua anggota DPRD Kota Tegal, Senin (7/5/2018). Mereka dipanggil dan diklarifikasi terkait temuan adanya bagi-bagi door prize dalam acara senam massal di Jalan Wisanggeni Kota Tegal, Sabtu (5/5/2018) pagi. Klarifikasi dilakukan di Gedung Panwaslu di Komplek PPIB Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Senin (7/5/2018).

Komisioner KPUD Kota Tegal dihidiri Thomas Budiono, sedangkan dua anggota DPRD Kota Tegal yakni Sodik Gagang dan Eny Yuningsih dari Partai Golkar.

Sodik Gagang diklarifikasi lebih dulu selama satu jam. Klarifikasi dilakukan Komisioner Panwaslu Kota Tegal, Imam Tofani dan Indah.

INFO lain :  Putra SBY Temui Ganjar. Usai Basa-Basi, Lakukan Pertemuan Tertutup

Usai diklarifikasi Sodik Gagang menyampaikan, pihaknya ditanya terkait keberadannya saat acara senam sehat dengan membagi door prize.

“Saat itu saya lagi jalan sehat di sekitar GOR Wisanggeni Kota Tegal. Karena ada kegiatan senam di lapangan saya ikut gabung,” tutur Sodik.

INFO lain :  Mahfud MD: Sikap Presiden Jokowi Jelas Pemilu Digelar pada 2024

Menurut Sodik, penitia penyelenggara adalah tim pemenangan Paslon Nur Sholeh-Wartono yakni Toufan. Ada pembagian door prize Sodik mengaku tidak tahu karena sudah pulang.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pemeriksaan Eny Yuningsih masih berlangsung di ruang Gakumdu Panwaslu Kota Tegal, hingga giliran komisioner KPU.

Panwaslu Kota Tegal memanggil para pihak sesuai dalam surat undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto tertanggal (6/5/2018) bedasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pengganti Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undan.

INFO lain :  Nominal Anggaran Santunan Kematian Turun Separo

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan temuan Nomor 09/TM/PW/Kota/14.06/V/2018. (nin/edi)